Butuh Peningkatan Kompetensi Guru

Butuh Peningkatan Kompetensi Guru

PRABUMULIH – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyempurnakan kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab untuk pendidikan Madrasah. Penyempurnaan kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Dimana perubahan tersebut menitikberatkan pada Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Pengamat Pendidikan UIN Raden Fatah Palembang Dr. Muhammad Win Afgani, MPd mengungkapkan, pada dasarnya Kemenag telah menyempurnakan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah ini lebih spesifik. “Ada penataan kemabli pada distribusi materi,” ujarnya seperti dikutip dari Prabumulih Pos (Fajar Indonesia Network Grup) Sabtu (18/7/2020).

BACA JUGA: Pelaksanaan KBM Daring, Wali Kelas-Guru Beri Keleluasaan

Ia mengatakan, sebelumnya memang ada kesan tumpang tindih antar jenang dan antar kelas. Nah, dari perubuhan yang telah dilakukan Kemenag sudah terlihat penyempurnaan yang mangarah pada pemerataan materi yang lebih jelas. “Sebenarnya, ini untuk mengurangi terjadinya pengulangan penyampaian materi dan adanya irisan antar materi," terang Dosen Tetap Jurusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang ini. Win Afgani yang juga Sekretaris Prodi Jurusan MPI ini menambahkan, pada perubahan kurikulum ini, guru dituntut memahami isi materi dan mengetahui batas pembedanya. Tetapi di sekolah, tidak semua guru memiliki pemahaman yang mendalam. “Kondisi ini juga harus difahami bersama,” tukasnya.

BACA JUGA: Dibutuhkan Guru Status PPPK Sebanyak 835 Ribu

Yang paling penting lanjut dia, guru harus sering-sering bertemu membahas memperdalam materi. “Kan di sekolah biasanya ada lebih dari satu guru PAI atau Bahasa Arab, nah sekolah harus bisa memfasilitasi suatu kegiatan supaya guru-guru satu bidang berdiskusi ilmiah," sarannya. Hal lain mengenai perubahan KMA ini kata dia, merupakan perumusan level kompetensi, yang ditingkatkan untuk membekali peserta didik lebih tinggi dalam berfikir kritis dan inovatif. Sehingga level kompetensi MI ditingkatkan hampir 30 % Kompetensi Dasar (KD) berlevel C4, MTs 70 % dan MA 90% level C4 hingga C6. "Ini juga bagus, di sini guru dituntut membuat soal yang analisis tingkat tinggi atau high other thinking skills (hots), dan membuat soal tingkat itu tidak mudah. Nah, untuk itu kemampuan guru juga harus ditingkatkan dengan berbagai upaya,” terangnya. Misalnya tambah Win Afgani, mulai dari belajar sendiri untuk memperdalam ilmunya, atau bisa juga pihak sekolah rutin melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru. Ini tentunya sangat mendukung dalam upaya mengoptimalkan pembelajaran yang dilaksanakan. Sebelumnya, Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, Keputusan Menteri Agama 183 tahun 2019 tidak mengubah secara total isi kurikulum sebelumnya yang tertuang dalam KMA 165 tahun 2014. Kurikulum baru ini digunakan mulai tahun ajaran 2020/2021. "Kurikulum pada KMA 183 Tahun 2019 hanya menyempurnakan beberapa Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)," tegasnya. Kamaruddin menjelaskan, ada tiga persamaan di antara kedua KMA ini. Pertama, persamaan mata pelajaran. Kurikulum madrasah terdiri atas Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. "Ini tidak ada perubahan. Mata pelajarannya persis sama, tidak ada yang dikurangi atau ditambahkan," terangnya. Persamaan kedua, tetap mengunakan prinsip pembelajaran pada Kurikulum Nasional 2013. "Ketiga, menggunakan prinsip penilaian yang berlaku pada kurikulum Nasional 2013 yang Disempurnakan," imbuhnya. Kamaruddin menambahkan, penyempurnaan kurikulum antara lain didasarkan pada hasil penelitihan Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag. Puslitbang antara lain menemukan adanya beberapa struktur materi antar jenjang dan antar kelas yang tumpang tindih. "Penelitian ini juga menilai perumusan level kompetensi masih terlalu rendah. Temuan lainnya adalah materi Bahasa Arab dinilai cenderung strukturalis," ujarnya. Berdasarkan temuan tersebut dan hasil kajian umum, Kemenag merasa perlu melakukan penyesuaian kurikulum di madrasah untuk memenuhi kebutuhan perkembangan pendidikan abad 21, kebutuhan pembentukan karakter bangsa Indonesia sebagai warga dunia, serta pencapaian visi Indonesia Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur. (05/fin/01)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: