Pengadaan APD Pilkada Boleh PL

Pengadaan APD Pilkada Boleh PL

JAKARTA - KPU terus melalukan persiapan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Salah satunya pembelian Alat Pelindung Diri (APD). Keperluan protokol COVID-19 ini, disarankan dilakukan tanpa lelang alias penunjukkan langsung (PL). "Untuk ini, saya sudah minta jangan dilakukan lelang. Namun, penunjukan langsung saja," ujar Mendagri, Tito Karnavian, Senin (20/7). Terkait hal ini, Tito telah berbicara dengan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung. Menurutnya, pengadaan alat-alat kesehatan protokol COVID -19 memerlukan kecepatan. Terlebih, Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). Apabila melalui lelang, pengadaannya terlalu lama. Akibatnya petugas yang melakukan coklit tidak terlindungi dan rentan tertular COVID-19. "Ketua LKPP menyampaikan kepada saya, nggak usah lelang. Pesan langsung saja," imbuh mantan Kapolri ini. Pada pekan ini, pihaknya akan menghubungi Menteri Keuangan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua LKPP, Ketua BPKP, Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk merumuskan payung hukum terkait kemudahan pengadaan APD guna keperluan Pilkada 2020. Dia menambahkan hal ini supaya ada kekuatan hukum bahwa pengadaan APD boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. "Yang terpenting tidak ada niat lakukan mark up. Tujuannya supaya ini cepat bisa dikerjakan. Kalau proses lelang lambat. Nanti petugas bisa-bisa nggak jalan," ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini. Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan  berupaya maksimal mencegah pelanggaran Pilkada 2020. Lembaga pengawas itu menggandeng Polri dan Kejaksaan Agung memaksimalkan pengawasan. "Upaya hukum adalah sanksi terakhir, ultimum remedium," ujar Abhan di Jakarta, Senin (20/7).   Pihaknya telah memetakan daerah dengan potensi kerawanan pilkada. Mulai kerawanan saat tahapan hingga pemungutan suara. Indeks kerawanan Pilkada 2020 juga disosialisasikan ke publik, sebagai upaya pencegahan pelanggaran.   Dia memastikan, tidak akan segan bertindak tegas apabila pencegahan dan pengawasan tidak dapat membendung pelanggaran. Bawaslu akan menegakkan upaya hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). "Karena itu, ada  Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat polisi, jaksa, dan Bawaslu," imbuhnya.   Terpisah, Pendiri Kawal Bansos, Ari Nurcahyo menyebut bantuan sosial (bansos) COVID-19 sangat mungkin menjadi bancakan dalam Pilkada 2020. "Sangat mungkin terjadi. Awalnya desainnya adalah 3 bulan. Kemudian diperpanjang menjadi 6 bulan sampai Desember 2020. Ini bisa menjadi kesempatan dan peluang untuk melakukan politisasi bansos,"ujar Ari, Senin (20/7). Karena itu, dia meminta semua pihak ikut mengawasi. Jangan sampai bansos dipolitisir menjadi konsumsi politik calon kepala daerah.(rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: