DPRD Minta Data Kebocoran PAD

DPRD Minta Data Kebocoran PAD

CIREBON - Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon direspons wakil rakyat. Mereka meminta, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda, Drs Abraham Mohamad MSi, memberi data lengkap ke DPRD. Itu sebagai acuan dibentuknya panitia khusus (pansus). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE mengatakan, dugaan kebocoran PAD di sejumlah sektor seperti di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), SKPD hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Cirebon, harus disertai data. Kemudian, diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti. Namun, pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan dugaan kebocoran PAD seperti yang disampaikan Abraham Mohamad. "Datanya harus lengkap, dan detil. Jangan asal!" kata Rudiana, kepada Radar Cirebon, kemarin (2/8). Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, ketika semua laporan dugaan kebocoran sudah terlampir, DPRD pun tak sungkan membentuk pansus, selagi untuk perbaikan. "Yang penting, kita harus pegang data dulu. Selanjutnya, baru akan kita bahas secara serius. Kalau tidak by data, kan lucu," tuturnya. Sementara itu, salah satu BUMD Perumda Tirta Jati yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, ditanggapi Anggota DPRD lainnya, Yoga Setiawan SE. Dia mengkritisi, sanggahan Dirut Perumda Tirta Jati melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 690/477/SJ-2009 perlu dievaluasi agar cakupan layanannya bisa mencapai 80 persen. Harus ada transparansi untuk membenahi kekurangan ke depannya. Para wakil rakyat yang berada di parlemen perlu mengetahui. "Artinya, sektor mana yang perlu digenjot supaya cakupan layanan PDAM ini bisa mencapai 80 persen. Jangan didiamkan tidak ada perubahan. Sehingga, dalih untuk tidak setor PAD itu terus dipakai. Hal seperti ini perlu dievaluasi," terangnya. Ia menjelaskan, jangan sampai SE Mendagri menjadi pelindung diri bagi seluruh BUMD yang ada. Dan, Perumda Air Minum Tirta Jati jangan berlindung di SE Mendagri. Selain itu, kata Yoga, jelas dalam PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, bahwasannya, dalam BUMD itu ada pengawas. "Di dalamnya juga, harus ada audit dari akuntan publik. Termasuk, ketika ada suatu BUMD dalam kurun waktu lima tahun selalu mengalami kerugian, maka wajib dievaluasi," imbuhnya. Terpisah, salah satu pegawai di PDAM Tirta jati yang enggan disebutkan namanya membeberkan, sebenarnya pada 2017 lalu, Dirut PDAM Tirta Jati, Suharyadi, sudah berjanji akan memberikan laba keuntungan ke pemerintah daerah sebesar 55 persen. Janji itu disampaikan melalui media elektronik yang sampai sekarang pun masih ada bukti. Beritanya masih ada di YouTube. “Tapi sampai sekarang tidak pernah memberikan laba keuntungan itu ke pemda. Nah sekarang malah ngomongnya karena ada SE Mendagri," singkatnya. Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, Suharyadi SE MH mengaku, selama ini PDAM belum bisa memberikan kontribusi PAD, bukan tanpa alasannya. Semuanya sudah tertuang dalam SE Mendagri No.690/477/SJ-2009. Bunyinya, apabila cakupan layanan PDAM belum mencapai 80 persen, PDAM tidak wajib menyetorkan PAD. “PDAM Kabupaten Cirebon cakupan layanannya baru mencapai sekitar 35 persen. Jadi, perusahaan umum daerah tidak dapat membagikan deviden," terangnya. Selain itu, dasar yang dipakai Perumda adalah Perda Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 76 ayat 3. Ia juga menjelaskan, minimnya cakupan layanan Perumda Tirta Jati itu lantaran kontur di beberapa wilayah Kabupaten Cirebon minim sumber air. Di mana, karakteristik kondisi alam Kabupaten Cirebon jika musim hujan banjir dan ketika musim kemarau kering. "Untuk mencapai cakupan luas layanan itu, tahun ini kami akan perluasan jaringan dengan menargetkan 2.300 pelanggan baru," tandasnya. Namun, untuk mencapai cakupan layanan sebesar 80 persen, harapan terbesarnya adalah dari sistem penyediaan air minum (SPAM) regional Jatigede di Kabupaten Sumedang yang pembangunannya akan selesai pada tahun 2023 mendatang. (sam)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: