Tak Terima Dipecat karena Hamili Wanita, Polisi NTT Berpangkat Bripda Lakukan Perlawanan

Tak Terima Dipecat karena Hamili Wanita, Polisi NTT Berpangkat Bripda Lakukan Perlawanan

KUPANG - Johanes Imanuel Nenosono tak terima dipecat dari kesatuan Polri karena perbuatan asusila alias cabul. Pria yang sebelumnya berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) tersebut melakukan langkah hukum dengan menggugat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengaku siap menghadapi perlawan hukum mantan anggotanya tersebut. "Saya siap hadapi gugatan itu," katanya dikutip Selasa (23/11). Mantan Anggota Polres Timur Tengah Selatan (TTS) itu dipecat September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Johanes dipecat karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian bersangkutan melahirkan. Namun Johanes tidak ingin bertanggung jawab dan tak mengakui itu adalah anaknya. Bahkan sebelum korban melahirkan Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan. Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan Johanes juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali. Hal yang juga memberatkan Johanes adalah melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif). Kapolda NTT mengaku ingin agar hal seperti ini perlu diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan prilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat. "Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," tambahnya. Orang nomor satu di Polda NTT itu juga mengatakan tidak ada ampun soal pecat dan merupakan hal biasa itu PTUN. Polda NTT ujar dia siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan , sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dpertahankan sebagai anggota Polri. Lotharia Latif juga itu juga menambahkan bahwa jika membaca kronologis kasusnya sudah kelihatan sekali sangat melukai hati dan nurani masyarakat. "Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu," tambah dia. Ia juga menegaskan bahwa jika yang bersangkutan bukan anggota Polri tidak akan berlaku aturan Polri, tetapi ketika ada yang memilih menjadi profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan "Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat.(ant/gw)  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: