KPK Analisis Pengajuan JC Eks Penyidiknya

KPK Analisis Pengajuan JC Eks Penyidiknya

JAKARTA - KPK masih menganalisis permohonan pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) yang diajukan oleh mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. "Prinsipnya, permohonan JC (justice collaborator) merupakan hak terdakwa yang harus kita hormati bersama dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan. Selanjutnya, tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11). Saat sidang untuk terdakwa advokat Maskur Husain pada Senin (22/11), Stepanus Robin Pattuju dihadirkan sebagai saksi. Ia pun mengajukan diri sebagai JC. "Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," tambah Ali. Ketentuan untuk mendapat status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Syarat lain adalah Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana dimaksud. "Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," tambah Ali. Menurut Ali, penilaian terhadap kapasitas dan sikap Robin selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan Tim Jaksa. "Selanjutnya, Tim Jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," ungkap Ali. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: