Belum Semua Setuju, Sikap Fraksi DPR Atas RUU PDP

Belum Semua Setuju, Sikap Fraksi DPR Atas RUU PDP

JAKARTA - DPR RI tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Belum seluruh fraksi menyetujui. Pada tingkat lebih lanjut, sejumlah fraksi bahkan memberikan beberapa catatan. Baru satu yang menyatakan setuju. Yakni Partai Golkar. Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengatakan, Fraksi Partai Golkar menyetujui pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi pada tingkat lebih lanjut. Christina mengatakan Fraksi Golkar setuju pembahasan RUU PDP tingkat lanjut, mengingat RUU ini telah menjadi kebutuhan hukum masyarakat. “Sebagaimana kita ketahui jumlah kasus penyalahgunaan data pribadi mulai dari kebocoran, penipuan serta penjualan data pribadi juga dirasakan meningkat frekuensinya," kata Christina di Jakarta, Selasa (2/9). Selain itu, Fraksi Golkar menilai adanya legislasi primer menyangkut pelindungan data pribadi juga akan meningkatkan posisi tawar Indonesia sebagai pusat data global di masa mendatang, memperkokoh posisi Indonesia sebagai pusat bisnis dan investasi terpercaya dan mendorong perkembangan ekonomi digital. "Namun, Fraksi Partai Golkar tetap memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU ini. Antara lain agar kewajiban dan tanggung jawab pengelola data diatur dengan tegas," imbuhnya. Kemudian perlunya penunjukan atau dibentuknya institusi guna memastikan efektivitas implementasi. Baik bagi individu, korporasi maupun badan publik. Selain itu, pengaturan menyangkut jenis-jenis data. Termasuk data bersifat umum maupun spesifik. Selain itu, Fraksi Golkar memandang perlunya sanksi tegas atas pelanggaran bagi semua pihak serta partisipasi masyarakat yang lebih luas. Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) justru ingin Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak memiliki pasal-pasal yang multitafsir. Karena itu, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP harus memastikan pembahasan secara mendalam RUU tersebut secara cermat, hati-hati, komprehensif, transparan, serta melibatkan semua pemangku kepentingan. "Fraksi PAN meminta agar pembahasan terhadap substansi dari RUU itu harus dilakukan secara cermat, hati-hati, komprehensif, transparan, serta melibatkan semua pemangku kepentingan," kata anggota Komisi I DPR RI Ahmad Rizki. Keberadaan pasal multitafsir itu harus dideteksi oleh seluruh anggota Panja RUU PDP tersebut. Tujuannya, supaya tidak menjadi alat untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga negara serta disalahgunakan penguasa. Rizki mengingatkan semangat penetapan RUU PDP itu harus tetap berlandaskan amanat awal pembentukan konstitusi tersebut, Yakni memberikan jaminan perlindungan terhadap hak warga negara. "Terutama adalah memberikan jaminan keamanan data pribadi terkait hak-hak pemilik data serta pentingnya privasi data," terang salah satu anggota Panja RUU PDP tersebut. Dia mengatakan hak-hak pemilik data yang wajib diperhatikan adalah hak memperoleh informasi, hak mendapatkan akses, hak untuk memperbaiki, dan hak untuk menghapus data. Fraksi PAN diketahui mengirimkan dua wakil dalam Panja RUU PDP. Selain Rizki, Fraksi PAN mengutus Farah Puteri Nahlia untuk melakukan pembahasan secara mendalam RUU tersebut. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan peretasan dan serangan siber yang semakin masif, serta penggunaan data pribadi masyarakat tanpa izin, menjadi alasan untuk membentuk regulasi terkait perlindungan data pribadi. "Itu semua makin memperkuat kebutuhan pelindungan data pribadi. Pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI," terang politisi Partai Nasdem tersebut. Adapun jenis-jenis data pribadi dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP disebutkan terbagi dua. Yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: