Infografis: Ada yang Ganjil di Subsidi Gaji

Infografis: Ada yang Ganjil di Subsidi Gaji

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali akan melanjutkan aliran subsidi gaji kepada pekerja yang tercatat dalam BP KETENAGAKERJAAN hingga tahun 2021. Namun sejumlah pihak menilai pemerintah harusnya mengevaluasi subsidi itu terlebih dahulu. Berikut ini beberapa keganjilan yang dipertanyakan publik: • PENENTUAN ANGKA SUBSIDI: Bantuan subsidi upah (BSU) Rp600 tidak ada variabel. Apakah dari angka UMR atau UMP atau hitungan lain. • TIDAK SEMUA TERCOVER: Ternyata tidak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta ter-cover. Lantaran tersendat dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. • DIGUYUR Rp37,7 TRILIUN: Anggaran sebesar itu diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Dengan Konsep pencairan dua tahap. masing-masing Rp1,2 juta. • PERBEDAAN DATA: - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek pada 24 Agustus menyebut jumlah pekerja di Indonesia sebesar 92,45 juta orang terdiri dari pekerja formal dan pekerja informal. - Sementara BPJS Ketenagakerjaan menyebut peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebanyak 49,65 juta orang. Dengan rincian: 1. Pekerja penerima upah (PPU) 39,65 juta orang (termasuk PMI sebanyak 459,132 orang) 2. Jasa konstruksi (jakon) sebesar 7,6 juta orang), bukan penerima upah (BPU) sebesar 2,4 juta orang. 3. Katagori kelompok PPU 39,65 juta berstatus peserta aktif 48% yaitu 19,1 jt orang dan peserta tidak aktif sebesar 52% yakni berjumlah 20,6 juta orang. 4. Peserta aktif 19,1 juta dengan rincian 15,7 juta orang dengan upah di bawah Rp 5 juta. • HANYA BERSIFAT ADMINISTRATIF: - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang upahnya di atas Rp5 juta hanya 3,4 juta orang. - Subsidi tidak sesuai dengan kewajiban jumlah iuran BPJS ketenagakerjaan. Karena iuran tergantung besar kecil gaji yang didapat. - Indikasi pemalsuan data gaji cukup rentan dilakukan. • 82% Bawah Rp5 juta: Fakta riil di lapangan banyak pekerja yang upahnya lebih besar dari yang dilaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Artinya laporan upah yang diterima pihak BPJS lebih banyak bersifat administratif.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: