Infografis: Rekomendasi KPK Terhadap Sumber Anggaran Paslon di Pilkada 2020

Infografis: Rekomendasi KPK Terhadap Sumber Anggaran Paslon di Pilkada 2020

JAKARTA - KPK mengusulkan agar PPATK ikut melakukan pelacakan terhadap sumber dana para peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk dapat mencegah politik uang. Ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi dan telah diserahkan ke Menkopolhukam. 1. LACAK TRANSAKSI KEUANGAN: Meminta PPATK untuk melacak transaksi keuangan yang digunakan untuk money politic karena kajian KPK sebelumnya 82 persen peserta pilkada didanai sponsor, bukan dari pribadi. 2. PETA RISIKO KERAWANAN: Segera dibuat peta risiko daerah peserta pilkada berbasis karakteristik wilayah karena daerah-daerah di Indonesia mulai Aceh sampai Papua jenis kerawanannya berbeda, ada yang berbasis suku, agama, hingga ketimpangan sosial. 3. BANSOS TERSELUBUNG: Rekomendasi ketiga adalah melakukan pengawasan ketat dalam berbagai program penanganan Covid-19 dan distribusi bantuan sosial. Petahana memiliki peluang menggunakan momen COVID-19 dengan memberikan bansos untuk kampanye terselubung. 4. LARANG PETAHANA: Kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020 agar dilarang menjadi ketua satuan tugas penanganan COVID-19 di daerah. Agar satgas murni berkegiatan untuk kemanusiaan tidak ada sangkutan pilkada. 5. NETRALITAS PNS: Menjaga netralitas ASN sehingga fungsi pelayanan publik dalam masa pilkada tetap dapat berjalan dengan baik. Netralitas ASN kadang menjadi dilema khususnya bila untuk petahana yang ikut pilkada. 6. FOKUS ASPEK KESEHATAN: Pelaksanaan pilkada serentak yang harus tetap memperhatikan aspek kesehatan. 7. RENTAN KORUPSI APD: Perlindungan terhadap penyelenggara, peserta dan pemilih dalam agar menjaga partisipasi masyarakat. Ini belajar dari Pileg dan Pilpres 2019 dimana banyak petugas KPS yang meninggal.Mendorong Pilkada 2020 terlindungi Covid-19 dengan memperlengkapi pengadaan APD namun pengadaan APD harus diantisipasi dari praktik korupsi. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: