Sudah Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Dekan Fisip Unri Belum Dinonaktifkan

Sudah Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Dekan Fisip Unri Belum Dinonaktifkan

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto (SH) sebagai tersangka. Namun, SH belum dinonaktifkan sebagai dosen di Unri.

Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto mengatakan nelum dinonaktifkannya SH dari Dekan Fisip karena pihaknya mengikuti tiga aturan pemerintah. Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang statuta Unri.

Terkait PP Nomor 94 pasal 31 tahun 2021, Sujianto menyebutkan di dalam peraturan tersebut terdapat tiga kategori pemberian hukuman yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, sanksi ringan apabila mengganggu sistem di lingkungan administrasinya, dan sanksi berat apabila pelanggaran tersebut telah mengganggu secara keseluruhan dan sifatnya krusial.

“Untuk menentukan sanksi jenis apa diperlukan kajian. Kita tidak bisa serta-merta memutuskan. Oh ini sanksi berat. Untuk itu perlu melakukan investigasi," ujar pria yang juga Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan Universitas Riau ini, Rabu (24/11).

Dijelaskannya berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri sipil bisa dihentikan sementara apabila ditahan, sehingga Rektor bisa mengambil keputusan terkait status SH.

"Jadi kita sangat hati-hati karena peraturan ini sudah menyingkap sedemikian rupa. Kami tidak bisa memberhentikan atau memutasi semena-mena. Harus sesuai dengan peraturan. Kalau belum ditahan tidak bisa. Maka kami mengikuti peraturan itu," urainya.

Saat ini penyidik Polda Riau telah menetapkan SH sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap mahasiswi bimbingannya pada Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.(ant/gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: