Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Dapat Subsidi Gaji

Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Dapat Subsidi Gaji

JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi (Satgas PEN) memastikan, bahwa hingga 14 September 2020 sebanyak 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan telah menerima subsidi gaji. Ketua Satgas PEN, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan akselerasi penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satunya, program subsidi gaji untuk pegawai honorer kependidikan dan tenaga honorer Dinas Pendidikan di Pemerintah Daerah. "Subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan sudah diberikan dalam per dua bulan sejak diluncurkan pada 27 Agustus. Saat ini data terkait guru honorer akan terus diverifikasi. Semoga jumlahnya dapat bertambah lagi," kata Ketua Satgas PEN, Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Kamis (17/9). Budi menjelaskan, subsidi untuk guru honorer ini adalah bagian dari Program Subsidi Gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJamsostek, termasuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga, namun tidak termasuk karyawan BUMN.

BACA JUGA: Dijual di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasi Realme 7 dan Realme 7i

"Artinya, tenaga honorer pendidik yang berhak mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek," ujarnya. Budi mencatat, hingga 14 September 2020, program subsidi gaji telah tersalurkan sebesar Rp7 triliun, atau 17,43 persen dari pagu Rp37,87 triliun. "Hingga akhir tahun, sebanyak 15,72 juta pekerja ditargetkan dapat menerima subsidi ini," imbuhnya. Sejak terbentuk pada 20 Juli 2020, kata Budi, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), melalui Satgas PEN sudah membantu menyalurkan anggaran PEN sebanyak Rp87,58 triliun. Tergetnya, penyerapan anggaran mitigasi tersebut mencapai Rp100 triliun hingga akhir kuartal III. "Target agar penyerapan bisa mencapai Rp100 triliun pada kuartal III merupakan bagian dari proses yang krusial untuk menetralkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang negatif pada kuartal II," tuturnya.

BACA JUGA: Mola TV App Hadir di IndiHome dengan Berbagai Tayangan Liga Bergengsi

Budi menjelaskan, bahwa PDB Indonesia saat ini sekitar 1 triliun dolar AS atau Rp 14.500 triliun. Jika dibagi empat kuartal, maka diperoleh PBD sebesar Rp 3.600 triliun per kuartal. Namun dengan pertumbuhan minus 5,3 persen pada kuartal lalu, maka 5,3 persen dari Rp 3.600 triliun akan didapati angka pertumbuhan yang terkoreksi sekitar minus Rp 188 triliun. "Hingga 14 September 2020 penyerapan anggaran Program PEN sudah mencapai Rp240,9 triliun atau 34,6 persen dari pagu anggaran Rp695,2 triliun," sebutnya. "Dari jumlah ini penyerapan klaster program PEN yang didorong oleh Satgas PEN yaitu di sektor perlindungan sosial, UMKM, dan kementerian/lembaga/pemda mencapai Rp204,97 triliun," sambungnya. Budi menambahkan, program baru lain yang diluncurkan pada Agustus 2020 yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro sudah mencapai penyerapan sebesar Rp 13 triliun atau 61 persen dari total pagu anggaran Rp 22 triliun, menjangkau 5,5 juta penerima manfaat dari target 9,1 juga usaha mikro.

BACA JUGA: Warga Papua Ganti Beasiswa Veronica Koman, Natalius Pigai: Memalukan Wibawa Negara

"Pemerintah juga berencana menaikkan penerima manfaat menjadi 12 juta untuk program ini," ujarnya. Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim menyayangkan kebijakan pemberian subsidi gaji Rp600.000 per bulan untuk guru honorer melalui mekanisme kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, hampir keseluruhan guru honorer yang ada saat ini tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, nasib guru-guru honorer terancam tidak bisa menerima bantuan tersebut.

BACA JUGA: Penetapan Paslon dan Pengundian Nomor Urut Dinilai Rawan Covid

"Bukan hanya guru honorer saja yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, guru umum pun banyak yang belum punya," kata Satriwan. Menurut Satriwan, mekanisme pencairan subsidi gaji bagi guru honorer cukup menghimpun data dari sekolah atau satuan pendidikan yang kemudian diserahkan ke Kemendikbud atau bisa juga melalui Dinas Pendidikan. "Harusnya insentif tersebut bisa diberikan secara merata kepada semua guru honorer. Tanpa harus ada syarat memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Jasa mereka sudah sangat besar, baik sebelum pandemi maupun di masa pandemi," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: