Komitmen Menteri PUPR Bangun Infrastruktur di Kawasan Perbatasan Negara

Komitmen Menteri PUPR Bangun Infrastruktur di Kawasan Perbatasan Negara

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan anggota Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Pembangunan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR di batas negara pun dapat dirasakan oleh masyarakat perbatasan. Bukan hanya pembangunan jalan, infrastruktur pemerintahan, maupun kesehatan, Kementerian PUPR juga membangun pintu gerbang keluar masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di perbatasan darat yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan pihaknya akan terus tetap membantu membangun infrastruktur di perbatasan negara di bawah koordinasi BNPP dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang merupakan Ketua Pengarah BNPP. “Kami tetap dibawah koordinasi BNPP dan Menkopolhukam, kami akan terus membantu pembangunan secara fisiknya di kawasan perbatasan. Saya sadar bahwa ini hanya sebagian kecil dari tugas Kemendagri, tugas BNPP untuk mengembangkan kawasan perbatasan,” ujarnya saat hadir di acara Webinar Nasional Forum Tematik Bakohumas Pengelolaan Perbatasan dengan mengusung tema “Mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Menuju Indonesia Maju” di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). Sebagai informasi, Kementerian PUPR akan terus melaksanakan pembangunan PLBN, dengan target 26 PLBN di perbatasan negara pada Tahun 2024 nanti. Di Tahun 2020, Kementerian PUPR membangun 30 Unit Dukungan Rumah Khusus di Kawasan Perbatasan yang dibangun di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Jalan Perbatasan juga dibangun di Tahun Anggaran 2020 melalui Program Pembangunan Jalan Perbatasan, Kementerian PUPR akan membangun jalan di Kalimantan sejauh 548,89 Km; 86,67 Km di Nusa Tenggara Timur; serta 118,82 Km di Papua. (rls/man/fin). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: