MA Perparah Korupsi

MA Perparah Korupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan banyaknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh koruptor yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, semakin banyak pula hukuman para koruptor yang dikurangi. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah mencatat sedikitnya terdapat 20 perkara dengan terdakwa berbeda yang hukumannya dipotong sepanjang 2019-2020 (lihat grafis). KPK pun, kata dia, berharap fenomena ini tidak berkepanjangan. "Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (21/9). Menurut Ali, pihaknya menilai fenomena ini juga akan menimbulkan sentimen buruk di mata masyarakat terhadap MA selaku garda terdepan bagi pencari keadilan. Ia juga memandang, kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus. Selain itu, sambungnya, efek jera yang diharapkan melalui hukuman terhadap para koruptor tidak akan membuahkan hasil. "Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," kata Ali. Ali memenegaskan, pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime membutuhkan komitmen yang kuat. Mulai dari pimpinan negara hingga penegak hukum, menurut dia, harus memiliki visi yang sama agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal. Ia pun mendorong MA agar segera mengimplementasikan Peraturan MA tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. "Termasuk pedoman tersebut tentu mengikat pula berlakunya bagi majelis hakim tingkat PK," tandas Ali. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta tren pengurangan hukuman di tingkat PK tersebut mesti menjadi perhatian khusus Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Sebab, kata dia, ICW menilai fenomena tersebut semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia. "Pemberian efek jera sudah dapat dipastikan tidak akan pernah terealisasi jika vonis Pengadilan selalu rendah kepada para koruptor. Catatan ICW, sepanjang tahun 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya 2 tahun 7 bulan," ujar Kurnia. Ia menegaskan, para koruptor memanfaatkan ketiadaan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar di tubuh MA sebagai celah untuk mendapat pengurangan hukuman. Sebab, Artidjo telah lama dikenal sebagai momok menakutkan bagi koruptor. Menanggapi itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menangkal tudingan institusinya mengistimewakan koruptor. Diapun mengatakan jumlah PK kasus korupsi yang dikabulkan MA tidak sebanyak yang ditolak. "Janganlah kami (MA) dituding mengistimewakan terpidana korupsi dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi. Lagipula bila diteliti sebenarnya jumlah perkara PK yang ditolak jauh lebih banyak dibanding dengan yang dikabulkan," tegasnya. Menurutnya, MA sebagai lembaga peradilan bukan hanya berperan sebagai penegak hukum. Tapi MA juga berperan sebagai penegak keadilan, termasuk menyelaraskan berat ringannya pidana yang dijatuhkan. "Keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua, yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa/terpidana serta keadilan bagi negara dan masyarakat," terangnya. Dijelaskannya, PK merupakan hak bagi narapidana maupun ahli waris untuk mencari keadilan atas hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika pada pemeriksaan di tingkat PK ditemukan 'novum' (bukti baru) atau pertentangan dalam putusan atau antarputusan dalam perkara serupa dan terkait maka secara hukum MA dapat mengabulkan PK. "Jangan sampai orang yang seharusnya tidak terhukum menjadi terhukum," ujarnya. Dia menuturkan, tidak jarang pula terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam menerapkan pasal tindak pidana korupsi. Contohnya, putusan di tingkat sebelumnya menyatakan terpidana melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun menurut MA pasal yang tepat dikenakan adalah Pasal 3. "Maka MA di sini tentu akan mengadili sendiri dan bisa bisa jadi hukumannya berubah bisa diperberat dan bisa dikurangi/diringankan dari putusan judex facti," tegasnya.(riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: