Reforma Agraria Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan

Reforma Agraria Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan

JAKARTA- Reforma Agraria esensinya adalah bagaimana melakukan penataan pertanahan untuk mencapai beberapa tujuan, tujuan pertama yaitu memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. “Kepastian hukum pertanahan itu sangat penting bagi segala aspek, contohnya bagi investor dalam membuat keputusan, kalau orang tidak yakin terhadap status tanah, misal ada sengketa atau tumpang tindih, itu akan sangat mahal dan merugikan iklim investasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil pada webinar yang diselenggarakan IPPAT Jawa Barat secara virtual pada Senin (21/09/2020). Dalam hal memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga pada tahun 2025 ditargetkan seluruh tanah terdaftar dan bersertipikat. “Kalau sudah terdaftar dengan koordinat yang tepat, dan lain sebagainya, maka semua orang bisa melihat letak tanahnya, berapa luasnya, kalau membeli tanah juga lebih mudah. Jadi pendaftaran tanah dengan value yang jelas akan sangat meringankan pekerjaan kita semua,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN. Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan tujuan kedua dalam melakukan penataan pertanahan adalah menyelesaikan sengketa tanah. “Hari ini banyak sekali sengketa akibat dari banyak faktor, misalnya tanah bersengketa karena koordinat yang tidak tepat akibat teknologi yang kurang mendukung di zaman dulu. Hal ini yang sedang kita selesaikan, dengan kombinasi antara menyertipikatkan dan mendaftarkan kemudian menyelesaikan sengketa maka nanti akan jauh lebih pasti status bidang tanahnya,” kata Sofyan A. Djalil. “Di saat bersamaan, dalam rangka penertiban sengketa pertanahan, kita juga perangi mafia tanah. dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian, kita perangi segala macam praktik mafia tanah supaya memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan,” tambahnya. Tujuan lain dari Reforma Agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan hal tersebut bisa diatasi dengan redistribusi tanah, namun dalam pelaksanaannya masih kurang efektif. “Maka di RUU Cipta Kerja kita perkenalkan bank tanah, nanti tanah yang tak bertuan, tanah yang habis masa berlakunya dan tanah yang terlantar akan dimasukkan ke bank tanah dan tanah yang masuk ke dalam bank tanah paling sedikit 25% diberikan untuk Reforma Agraria, membangun rumah rakyat, memberikan tanah kepada rakyat di sektor pertanian, dan lain-lain. Program redistribusi ini terus kita galakkan melalui tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ucapnya. Pada kesempatan yang sama hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau. Dalam kesempatan ini, Andi Tenrisau turut berbicara mengenai Reforma Agraria dalam rangka mendukung kebijakan nasional di bidang pertanahan. "Reforma Agraria adalah melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia," jelas Andi Tenrisau. Andi Tenrisau mengatakan terdapat program prioritas dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pertanahan. "Adapun beberapa program prioritas untuk mendukung kebijakan nasional di bidang pertanahan antara lain melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL dan memberikan aksesibilitas ekonomi masyarakat dalam kerangka Reforma Agraria, melakukan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan," tutur Andi Tenrisau. (rls/lan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: