TPU Khusus Covid-19 Mendesak

TPU Khusus Covid-19 Mendesak

CIREBON - Proses pemakaman jenazah terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Cirebon sudah berjalan baik dan sesuai protokol kesehatan. Hanya saja pemahaman masyarakat masih rendah. Ada rasa takut wilayahnya ikut terdampak penyebaran Covid-19. Kondisi ini harus disikapi pemerintah daerah. Salah satunya menyiapkan lahan tempat pemakaman umum (TPU). Hal itu disampaikan anggota Komisi IV Kabupaten Cirebon, Heriyanto ST, kepada Radar, kemarin (6/10). Menurutnya, sosialiasasi pemerintah terhadap pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan meninggal dunia harus tetap dilakukan. Sebab, tidak semua masyarakat paham dengan kondisi itu.

BACA JUGA: Sidang MK, Bupati Bone Bolango Tepis Isu Memundurkan Waktu Pelantikan

"Jangan sampai ada penolakan janazah. Apalagi, sampai ada yang memprovokasi. Artinya pesan pemerintah belum semuanya menyentuh ke masyarakat," kata Heriyanto seperti dikutip dari Radar Cirebon (Fajar Indonesia Network Grup). Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, kasus yang terakhir terjadi di Kecamatan Gunungjati karena ada provokator harus menjadi pelajaran dalam pemulasaraan jenazah. "Jangan sampai pemerintah desa yang disalahkan," tuturnya.

BACA JUGA: KemenkopUKM akan Salurkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Tahap 2

Demi keamanan semua, kata Heriyanto, pemerintah daerah harus menyediakan lahan khusus TPU bagi jenazah Covid-19. Dan, pihak keluarga pun akan memahaminya. "Ini soal penyakit yang sudah didiagnosa oleh tenaga medis. Saya yakin pihak keluarga akan paham hal itu. Tujuannya demi keamanan semua," imbuhnya. Menurutnya, pemakaman biasa pun tidak masalah yang penting keluarga dan masyarakat menerimanya. Untuk TPU khusus Covid-19, sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak tidak saat di lapangan. "Untuk menyediakan lahan TPU bagi jenazah Covid-19 tidak mesti dengan membebaskan lahan. Banyak lahan atau aset pemda yang bisa dimanfaatkan. Cari titik lokasi yang jauh dari permukiman warga. Yang bisa diakses mobil juga," pintanya.

BACA JUGA: Usai Bilang Sayang Mamah Papah, Rafathar Kini Malah ‘Ancam’ Raffi Ahmad

Heriyanto menjelaskan, lahan yang digunakan tidak harus luas berhektare-hektare. Cukup di luas lahan sekitar 200 meteran saja. Sebab, lahan pemakaman khusus Covid-19 yang digunakan tidak mungkin besar. Tinggal seperti apa ketegasan pemerintah daerah, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). "Ini mendesak. Toh ukuran makam itu kan standar untuk satu orang yang meninggal. Ditambah anggaran dari pemda untuk penanganan Covid-19 jumlahnya tidak sedikit. Jangan banyak alasan ini itu. Lama. Bertele-tele," tukasnya. Heriyanto menambahkan, ketika TPU khusus Covid-19 sudah ada Insya Allah akan semuanya berjalan lancar. "Selama ini anggaran Covid-19 besar. Tapi tidak memikirkan tempat pemakaman," sindirnya.

BACA JUGA: Beda dengan Era SBY, Dahlan Iskan: Pemerintah Sekarang Didukung Penuh DPR

Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon mendorong ditetapkannya pemakaman khusus bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Hal itu, sebagai antisipasi terjadinya lonjakan di masa yang akan datang. Meskipun saat ini di Kabupaten Cirebon tidak ada penolakan terhadap jenazah positif Covid-19, namun pemerintah tetap harus menyiapkannya sebagai antisipasi jika terjadi situasi yang tidak terduga. "Legal formalnya sudah selesai untuk antisipasi ke depan. Saya pikir kita akan lebih masiv dan komprehensif," katanya.

BACA JUGA: Asyari Usman: Ferdinand Selalu Serang Anies Baswedan Karena Cari Posisi di Istana

Selain itu, kata Alex, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon juga sedang merancang isolasi khusus dan jaminan hidup untuk masyarakat yang menjalani isolasi mandiri. "Jaminan hidup itu leading sektornya Dinsos. Untuk program swab, yang akan kita lakukan adalah swab-swab untuk orang yang terpapar dan orang di lingkungan sekitar yang diperkuat dulu," imbuhnya. (sam)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: