Tindak Penjual Gedung DPR

Tindak Penjual Gedung DPR

JAKARTA - Polri diminta menangkap dan menindak tegas oknum yang mengiklankan menjual Gedung DPR/MPR/DPD melalui e-commerce. Meski hanya sebagai ungkapan rasa kecewa masyarakat, namun hal tersebut sangat tidak santun. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meminta aparat kepolisian turun tangan dan menindak oknum yang mengiklankan penjualan Gedung DPR/MPR/DPD. Meski diakuinya, hal tersebut merupakan lelucon. "Itu urusan Kementerian Keuangan sama yang bersangkutan sama unsur kepolisian. Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindakan tegas. Ini kan Barang Milik Negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," tegasnya, Rabu (7/10).

BACA JUGA: PKS: Omnibus Law Ciptaker Sangat Jauh dari Kepentingan Rakyat

Meski demikian, lanjutnya, DPR tidak akan mengambil inisiatif melaporkan ke pihak kepolisian. Sebab, yang memiliki kewenangan atas Gedung DPR itu adalah Kementerian Keuangan. "Tidak, kami tidak (melaporkan) ini. Itu kan bendahara umum negara, Kementerian Keuangan. Jadi kalau ada yang melakukan seperti itu ya Kemenkeu dan kepolisian yang akan menindaklanjutinya," ujarnya. Terkait anggapan iklan tersebut sebagai bentuk kekecewaan publik, Indra menyangkalnya. Menurutnya banyak masyarakat yang mendukung UU Cipta Kerja. "Jadi saya tidak mengatakan yang kecewa dan mendukung soal itu (UU Cipta Kerja). Tapi, kalau Gedung DPR dijual itu kan engga tahu maksudnya apa. Jadi teman-teman tanya saja sama yang beriklan," ucapnya.

BACA JUGA: Jokowi ‘Kabur’ ke Kalteng saat Aksi Buruh, Gus Ulil Beri Sindiran Soal Adab

Menanggapi iklan tersebut, Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari meminta untuk menyikapinya secara bijak. Dikatakannya, iklan tersebut bisa saja menjadi sindirian untuk anggota parlemen. "Kemungkinan macam-macam, di era media sosial seperti sekarang ini kemungkinan pertama ada orang iseng. Bisa juga ada yang sedang buat sindiran, parodi begitu," katanya. Jika dibuat atas dasar iseng, katanya, maka sepatutnya berhati-hati akan dampaknya. Dikhawatirkannya, lelucon ini bisa berdampak panjang.

BACA JUGA: Soal UU Ciptaker, Refly Harun: Hanya Iblis yang Buat Aturan Seperti Ini, Zalim Sekali

"Yang bikin hoaks juga kadang iseng kan. Ya ini dampaknya luas walau tidak mereka sadari. Misal hoaks penutupan jalan, kecelakaan," lanjutnya. Meski demikian, dia meminta agar DPR bersikap bijak menyikapinya. Kalau pun dilaporkan ke polisi, maka materi persoalannya harus jelas. "Ya mengenai apakah harus dilaporkan ke polisi atau tidak, tentu dikembalikan saja ke Undang-Undang yang ada, apa itu masuk bentuk pelanggaran atau tidak," ucapnya. Di sisi lain, Senior Corporate Communications Manager Bukalapak Gicha Graciella menegaskan, pihaknya akan menurunkan iklan tersebut. "Pelapak yang terbukti menjual produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan akan segera di take-down oleh team yang terkait," tegasnya.

BACA JUGA: Dipolisikan Oleh Relawan Jokowi, Najwa Mengaku Siap Diperiksa

Dikatakannya, sebagai sebuah platform marketplace, Bukalapak memperbolehkan pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing. Namun, pihaknya akan menindak tegas pelapak yang menjual produk yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama. Sesuai aturan pemerintah dan hukum yang berlaku. Demikian pula yang diungkapkan Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo. Pihaknya akan menghapus Gedung DPR dari daftar produk yang dijual di platform tersebut. "Untuk itu, kami telah memastikan semua produk terkait dan toko yang menjual Gedung DPR di aplikasi Shopee yang tidak sesuai dengan standard ketentuan penjualan produk di aplikasi kami, dan akan ditindaklanjuti untuk segera diturunkan, guna menjaga kenyamanan pengguna Shopee," katanya.

BACA JUGA: Pamer Special Vinyl Gold Edition NOAH, Raffi Ahmad Kirim Salam Spesial

Dikatakannya, pihaknya meminta pengguna untuk melaporkan penjual (seller) dan produk yang meresahkan melalui fitur pelaporan di aplikasi jual-beli tersebut. "Shopee memiliki tim internal yang terdedikasi untuk melakukan pemantauan secara aktif dan rutin terhadap aktivitas dan produk-produk yang terjual di dalam aplikasi kami, agar sesuai dengan regulasi, serta norma-norma sosial yang berlaku," katanya. Sedangkan External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, menegaskan pihaknya menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia. "Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur," ujarnya. Ditegaskannya, Tokopedia proaktif memantau aktivitas di dalam platform. Meski diakuinya segala produk di dalam platform diunggah secara mandiri oleh penjual alias user generated content (UGC). "Walau Tokopedia bersifat UGC, aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. Tokopedia sebetulnya telah memiliki panduan terkait produk-produk apa saja yang bisa diperjual belikan di aturan penggunaan platform Tokopedia. "Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. Untuk diketahui, iklan penjualan Gedung DPR muncul di beberapa toko online. Harga penjualan dimulai dari Rp1.000 hingga Rp123.000.000. Di Tokopedia, ada pelapak yang menawarkan penjualan gedung DPR beserta anggota dengan keterangan: "Dijual Gedung DPR beserta Anggota Rp1.000." Sedangkan di Bukalapak "Big Sale Gedung DPR Rp123.000.000.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: