Imigrasi Malaysia Perkenalkan MyTravelPass

Imigrasi Malaysia Perkenalkan MyTravelPass

KUALA LUMPUR - Departemen Imigrasi Malaysia memperkenalkan sistem MyTravelPass bagi permohonan izin masuk dan ke luar negara, untuk rakyat Malaysia dan warga negara asing (WNA). Direktur Departemen Imigrasi Malaysia, Datuk Khairul Dzaimee Daud mengatakan, bahwa sistem baru itu secara tidak langsung dapat menghemat tempo permohonan. Jika sebelumnya jangka waktu yang diperlukan oleh pihaknya untuk meluluskan permohonan antara tujuh hingga 10 hari. "Sebelum ini, proses permohonan menggunakan e-mail sebanyak 9.000 e-mail diterima sehari. Atas sebab itu kami terpaksa menyaring yang diterima terlebih dahulu karena terdapat permohonan berulang, setelah itu baru bisa meluluskan permohonan terkait," kata Khairul dalam keterangannya, Kamis (8/10).

BACA JUGA: Menkop dan UKM: UU Cipta Kerja Permudah Pengembangan KUMKM

Khairul menambahkan, bahwa pihaknya mengambil langkah proaktif dengan mewujudkan satu sistem yang mampu memendekkan tempo masa permohonan yaitu antara tiga hingga lima hari. Sistem itu dapat diakses melalui laman resmi, yaitu di www.imi.gov.my atau https://mtp.imi.gov.my. "Dengan adanya sistem tersebut ini selaras dengan usaha pemerintah untuk pendigitalan dan meningkatkan layanan pemerintah," ujarnya. Khairul menjelaskan, di antara permohonan yang bisa disampaikan melalui sistem ini, termasuk permohonan masuk melalui Singapura Jalur Hijau Pulang Pergi (RGL).

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama Komisi XI DPR Tinjau Impementasi NLE di Pelabuhan Tanjung Emas

"Permohonan masuk melalui Singapura Peraturan Pulang Pergi Berkala (PCA) dan permohonan keluar oleh warga Malaysia (yang mempunyai sebab yang bisa dipertimbangkan)," terangnya. Selain itu, lanjut Khairul, permohonan masuk oleh warga asing atau penduduk tetap (PR), permohonan masuk oleh majikan bagi kategori pembantu rumah asing (PRA) dan pas lawatan kerja sementara (PLKS). Turut boleh memohon ialah warga asing kategori pasangan warga negara atau pasangan penduduk tetap atau anak warga negara serta penduduk tetap. "Selain itu warga asing kategori ekspatriat dan permohonan masuk oleh warga asing kategori Malaysia Rumah Keduaku (MM2H)," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: