Jangan Terjebak Euforia Putusan MK, UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku

Jangan Terjebak Euforia Putusan MK, UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat bukan lah sebuah kemenangan. Ia mengingatkan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan. Karena dalam putusannya, MK menginstruksikan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun dua tahun. "Meski dikabulkan, sebenarnya ini bukan sebuah kemenangan bagi pemohon karena UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun lagi," kata Bivitri dalam keterangannya, Jumat (26/11). Kendati demikian, terdapat amar putusan MK yang dinilai Bivitri sedikit melegakan. Yakni peraturan pelaksana UU Cipta Kerja seperti PP dan Perpres baru tidak boleh dikeluarkan selama dua tahun ke depan. "Tetapi inipun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik tetap berlaku," katanya. Atas hal ini, Bivtri menyarankan agar publik tetap memantau proses uji materil berbagai pasal di UU Cipta Kerja yang masih berlangsung. Pemantauan mesti dilakukan agar norma-norma yang kemungkinan akan dinyatakan inkonstitusional ataupun ditafsirkan oleh MK dapat menyumbang pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja. Selain itu, kata dia, pemerintah dan DPR wajib mempelajari pertimbangan MK untuk memperbaiki proses legislasi UU Cipta kerja seperti seperti yang diperintahkan. "Sehingga semua asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus dipenuhi ssecara substantif. Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini," tegasnya. Pengawasan, dinilai Bivitri, juga harus dilakukan terhadap apakah pemerintah betul-betul menangguhkan segala tindakan ataupun kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: