Polda Metro Jaya Bakal Lakukan Gelar Perkara Video Syur Gisel

Polda Metro Jaya Bakal Lakukan Gelar Perkara Video Syur Gisel

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyelidikan kasus penyebaran video syur yang pemeran wanitanya mirip dengan selebriti Gisella Anastasia atau Gisel telah memasuki gelar perkara. Yusri mengatakan, gelar perkara bakal dilakukan sebagai pertimbangan untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Sekarang sudah dianggap lengkap penyelidikannya untuk bisa kita naikkan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11). BACA JUGA: Pakar: Video Hot Mirip Gisel Asli Yusri menyampaikan, Polda Metro Jaya bakal memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pemilik akun yang menyebarkan video tersebut di media sosial, apabila perkara telah masuk ke penyidikan. Lebih lanjut, ia mengungkapkan, ada lima akun yang dilaporkan lantaran diduga menyebarkan video asusila itu. Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga akun di antaranya telah ditutup. Kendati demikian, tim Siber Polda Metro Jaya telah melacak keberadaan serta pemilik akun-akun yang menyebarkan video itu. BACA JUGA: Polisi Sudah Periksa Saksi dalam Kasus Video Syur Mirip Gisel "Nah yang dilaporkan ada 5 akun, sudah kita profiling akun-akun tersebut. Dari akun yang sudah dilidik, 3 akun sudah ditutup dan yang 2 masih ada. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita ketahui siapa pemilik akunnya. Ini saya tegaskan (akun) yang ditutup itu jejaknya tidak hilang," kata Yusri. Dalam kasus itu ada dua jeratan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku yang mengunggah video syur mirip Gisel. Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang pornografi. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: