Pengawasan Kampanye di Medsos Tugas Bersama

Pengawasan Kampanye di Medsos Tugas Bersama

JAKARTA – Pilkada 2020 yang dihelat di tengah pandemi Covid-19, media sosial menjadi wadah efektif dalam menjalankan kampanye tanpa mengundang kerumunan. Lebih dari itu, media sosial dapat memberikan ruang untuk berpendapat. Seperti peningkatan partisipasi politik, memperkaya informasi bagi pemilih, dan bahkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi itu sendiri. Di sisi lain, terdapat keprihatinan yang meluas dari beberapa elemen masyarakat terhadap media sosial. Yang justru dapat mengganggu stabilitas demokrasi akibat fanatisme politik yang berlebihan yang dipicu oleh paparan informasi yang keliru. Hal tersebut juga dikhawatirkan dapat berdampak pada konflik luring hingga kerusakan tatanan sosial. Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan bahwa KPU berkomitmen agar pelaksanaan kampanye di medsos bisa berjalan baik.

BACA JUGA: Kaji Berkas Dokumen Djoko Tjandra, KPK Buka Kemungkinan Jerat Pihak Lain

"KPU telah mengatur dalam sejumlah peraturan KPU (PKPU). Selain itu, KPU sudah menghimpun akun-akun resmi yang didaftarkan oleh tim kampanya kepada KPU," katanya, Minggu (22/11). Menurutnya, medsos memiliki cakupan yang luas dan mengalami perkembangan yang pesat sehingga harus bisa dimanfaatkan secara optimal, sekaligus membutuhkan pengawasan berbagai pihak. Dalam diskusi daring kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga menegaskan jika pengawasan konten di media sosial terkait kampanye pemilihan kepala daerah menjadi tugas bersama. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, pengawasan ini memerlukan peran berbagai lembaga. Bawaslu dengan kapasitasnya sebagai pengawas pemilu tidak sebanding. Bukan hanya Bawaslu, masyarakat pun berperan besar dalam mengawasi konten yang berseliweran di medsos dan melaporkannya kepada Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran.

BACA JUGA: Terkait Pembelajaran Tatap Muka, Ketua DPD Minta Pemerintah Bentuk Satgas Covid-19 di Sekolah

"Masyarakat bisa melakukan pelaporan lewat Gowaslu (aplikasi), menyampaikan ke WA di nomor 0811-1414-1414, atau melapor melalui website Bawaslu," katanya. Bawaslu sampai saat ini telah memeriksa 380 URL dan menemukan sebanyak 182 akun atau postingan yang melanggar sehingga merekomendasikan untuk dilakukan penurunan atai dicopot. Beberapa temuan seperti hoaks, seperti pilkada diundur dari 9 Desember 2020 menjadi pada 2021, kemudian hoaks bahwa paslon sudah meninggal atau digantikan orang lain. Ada juga sebanyak 105 akun melaksanakan iklan pilkada di medsos. Peneiti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahardhika menjelaskan, pihaknya bersama beberapa lembaga lain telah melakukan kajian singkat mengenai risiko dalam kampanye melalui media sosial. Kajian singkat ini mengidentifikasi 17 risiko umum dan 9 risiko prioritas yang paling rentan terjadi di Pilkada 2020.

BACA JUGA: Kelola Kesehatan Mental Selama Pandemi 

Kajian ini dilanjutkan dengan pemetaan kesenjangan dalam regulasi untuk mengatasi risiko tersebut. “Pedoman Etik Kampanye Politik di Media Sosial kemudian disusun untuk mengatasi kesenjangan tersebut. Pedoman singkat ini diluncurkan sebagai dorongan moral agar calon kepala daerah, platform media sosial, kelompok masyarakat sipil dan media bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu berkomitmen penuh menjaga etika selama masa kampanye di media sosial,” bebernya. Dalam praktiknya, pedoman etika ini tidak memaksa dan cenderung mendorong pemahaman yang lebih komprehensif dari setiap pihak. Selain itu, organisasi masyarakat sipil juga berkomitmen untuk secara proporsional memberikan asistensi terhadap kandidat atau partai politik dan platform Media Sosial dalam memenuhi komitmen-komitmen di atas dan memberikan apresiasi secara proporsional bagi kandidat atau partai politik maupun platform media sosial yang memenuhi komitmen-komitmen yang ada. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: