Dua Tersangka Bakamla Ditahan, KPK Bidik Pihak Lain

Dua Tersangka Bakamla Ditahan, KPK Bidik Pihak Lain

JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran (TA) 2016 ditahan. Keduanya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan kedua tersangka adalah Leni Marlena (LM) dan koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla Juli Amar Ma'ruf (JAM). Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Desember hingga 20 Desember 2020. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan LM dan JAM," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (1/12).

BACA JUGA: Massa Seruduk Rumah Ibunda Mahfud MD, Luqman Hakim: Mereka Lebih Hina dari Binatang

Diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2019. Leni kemudian akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Juli ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. "Keduanya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Ini dilakukan demi pencegahan penularan COVID-19," katanya. Leni dan Juli diketahui bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakalam RI tersebut.

BACA JUGA: Anies Baswedan Jalani Isolasi Mandiri di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta

Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah Anggota TNI AL. Sedangkan Rahardjo dalam upaya hukum banding pasca divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Jadikan Posisi BUMDes Setara dengan PT dan Koperasi

Keempatnya diduga menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp63,8 miliar yang didasarkan atas hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya berpeluang menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek Bakamla. Lembaga Antikorupsi akan lebih dahulu mempelajari fakta-fakta hukum yang berkembang. "Fakta hukum yang kami ikuti dalam proses persidangan sudah sangat jelas di sana, bagaimana pertimbangannya," katanya.

BACA JUGA: Anies Positif Corona, Geisz Chalifah Heran Ada yang Manfaatkan untuk Lampiaskan Kedengkian

Fakta hukum dalam persidangan yang dimaksud Ali yakni perkara Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia (PT CMI) Teknologi, Rahardjo Pratjihno. Perkara Rahardjo belum inkrah karena tengah tahap banding. Menurut Ali, KPK akan lebih mudah membidik pihak lain jika putusan telah inkrah. Karena pertimbangan majelis hakim memang fakta-fakta dalam persidangan punya kekuatan hukum tetap. "Kami meyakini bahwa akan lebih mudah jika perkara sudah punya kekuatan hukum serta fakta-fakta yang sudah tertera dalam putusan," ucap Ali.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: