Tekan Peredaran Miras Ilegal, Bea Cukai Tindak Penjual dan Pabrik Miras Tak Berizin

Tekan Peredaran Miras Ilegal, Bea Cukai Tindak Penjual dan Pabrik Miras Tak Berizin

JAKARTA – Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai seakan tak berhenti menindak kecurangan dalam peredaran barang kena cukai, yang tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat dengan diperjualbelikannya barang-barang kena cukai tak berizin, seperti rokok dan minuman keras (miras) ilegal. Di dua wilayah pengawasan, yaitu Kota Medan dan Bandar Lampung, petugas Bea Cukai menyisir penjual-penjual miras eceran hingga pabrik miras tak berizin untuk menekan peredaran miras ilegal. Pada Senin (07/12), Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Petugas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan telah mengungkap keberadaan dua lokasi pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/miras ilegal dan melakukan penindakan terhadap ribuan botol miras ilegal pada tanggal 26 November 2020 lalu. “Penindakan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang masih maraknya peredaran miras ilegal dengan merek Samsu Putih, padahal pabrik yang memproduksi miras merek tersebut sudah berstatus dibekukan dan dicabut. Tim Gempur Bea Cukai Medan kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam pada salah satu toko yang menjual miras ilegal dengan merek Samsu Putih dan Bola Dunia, yaitu Toko R yang berlokasi di Pusat Pasar Medan. Didapatkan beberapa bukti dan dilakukan penggalian informasi lebih lanjut kepada para pegawai tempat penjualan eceran. Penelitian mengerucut kepada salah satu rumah pegawai berinisial MN yang ternyata di dalam rumahnya juga terdapat barang bukti terkait kasus,” jelas Dadan. Dari penindakan di dua lokasi tersebut, masih menurut Dadan, pihaknya menyita miras ilegal golongan C sebanyak 645 botol, 1 jerycan berisi 30 liter, 5 jerycan berisi 25 liter yang diduga siap dikemas, miras ilegal golongan B sebanyak 550 botol, 2 jerycan berisi 30 liter, dan 1 jerycan berisi 25 liter yang diduga siap dikemas, dan beberapa alat untuk memproduksi miras ilegal. Ia mengatakan potensi kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan ini adalah sebesar Rp44.145.400. Penindakan ini dilakukan karena diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 50, 54, dan 56. “Giat gempur ini dilaksanakan sebagai wujud perlindungan Bea Cukai kepada masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal yang masih merebak di pasaran. Kami berharap peran masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal ini untuk Indonesia,” tegasnya. Semangat Operasi Gempur juga terlihat di penindakan cukai Bea Cukai Bandar Lampung. Pada tanggal 4 Desember 2020 lalu, Bea Cukai Bandar Lampung menggalakkan operasi gempur terhadap MMEA ilegal. “Operasi ini kerap dilakukan untuk mengawasi peredaran MMEA ilegal khususnya di wilayah Provinsi Lampung, serta mengamankan potensi kerugian negara di sektor penerimaan cukai,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari. Ia pun menjelaskan kronologi penindakan yang bermula dari informasi intelijen dan analisis tim Operasi Gempur Bea Cukai Bandar Lampung ini, “Kami mengetahui bahwa terdapat toko yang menjual miras di wilayah Bandar Lampung tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Dari hasil pengembangan pada tanggal 17 November 2020 dan tanggal 18 November 2020, petugas melakukan pemeriksaan terhadap toko dan restoran yang tidak berizin. Tidak sampai di situ, kami pun menggagalkan pengiriman miras dengan truk tronton wing box yang tidak dilindungi dokumen pengangkutan yaitu CK-5, dan ternyata membawa miras ilegal yaitu tidak dilekati pita cukai (polos) dan dilekati pita cukai palsu.” Esti menambahkan, pengiriman miras ilegal dilakukan dengan menggunakan modus barang dicampur barang lain, yaitu berupa barang sparepart dan kelontongan. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 382 botol miras impor ilegal berbagai merek dengan nilai barang berkisar 124,5 juta rupiah serta total kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai 285 juta rupiah. “Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepatuhan kepada tempat penjualan eceran serta memberikan efek jera terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran serta distribusi miras illegal,” harapnya.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: