Setelah Pencoblosan, Tinggal Perselisihan Hasil Pemilihan

Setelah Pencoblosan, Tinggal Perselisihan Hasil Pemilihan

JAKARTA – Bawaslu mencatat, ada beberapa potensi masalah yang muncul dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2020. Tidak melulu penghitungan suara, masalah juga bisa timbul sejak pendaftaran hingga penetapan calon. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjabarkan masalah dalam tahap ini seperti ada calon tunggal dan perubahan komposisi dalam calon tunggal. Lalu permasalahan karena ada bakal calon yang tidak bisa mendaftar karena covid-19. “Kemudian soal penyusunan, penetapan, dan perbaikan DPT (daftar pemilih tetap), temuan Bawaslu masih banyak DPT ganda, DPT fiktif maksudnya nama yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetapi dia muncul dalam DPT,” ungkap Fritz di Jakarta, Selasa (8/12).

BACA JUGA: Politikus Demokrat Puji SBY Soal Penanganan FPI: Mereka Diadili, Bukan Dibunuh

Fritz juga mengungkapkan isu-isu popular dalam pilkada berpotensi muncul dalam sengketa hasil tersebut. Beberapa diantaranya politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kampanye di tempat yang dilarang. “Sampai 5 Desember Bawaslu telah mengirimkan 1.094 laporan ke KASN terkait netralitas ASN,” terangnya. Kegiatan distribusi logistik pilkada menurutnya juga bisa menjadi persoalan. Dari pantauan Bawaslu, sampai 6 Desember, masih ada 1.100 TPS rawan karena cuaca. Kerawanan ini terjadi karena TPS berada di dataran tinggi, ada di sebuah kepulauan, karena hujan kemudian logistiknya terlambat. Fritz juga memandang bahwa masalah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) akan muncul dalam PHP.

BACA JUGA: Demi Kemanusiaan, Refly Harun Harap Jokowi Ucap Belasungkawa atas Tewasnya 6 Laskar FPI di Tangan Aparat

“Kami berharap yang menjadi fokus dalam proses diskusi sengketa hasil adalah pemungutan dan penghitungan suara itu sendiri. Tapi kalau kita melihat dalam konteks yang sekarang yang terjadi bagaimana nanti pelanggaran protokol kesehatan pada proses pendaftaran, kampanye itu juga bisa dijadikan dalil pada saat sengketa hasil di MK,” katanya. Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin memastikan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) siap digunakan dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) dalam Pilkada Serentak 2020. Siwaslu merupakan sistem pengawasan internal Bawaslu yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat hasil pengawasan dilapangan secara langsung.

BACA JUGA: Poblo Benua Bilang Rizieq Shihab Doktrin Pengikutnya Supaya Bisa Korbankan Diri

“Ini (Siwaslu) sudah diuji coba beberapa kali. Insya Allah yang sekarang lebih siap ketimbang Siwaslu yang dipakai waktu Pemilu 2019,” katanya saat mengecek perangkat kerja Siwaslu di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Selasa (8/12). Afif menjelaskan Siwaslu digunakan oleh pengawas pemilu di lapangan dalam melaporkan kerja pengawasan hari pemungutan dan penghitungan suara. Apabila pengawas menemukan kejadian menonjol seperti TPS yang dibuka tidak sesuai jadwal bisa langsung diinput dalam aplikasi Siwaslu. Tentunya para pengawas juga seperti biasa menuliskan hasil pengawasannya dalam Form A. “Jadi kita sudah bisa langsung rilis, misalnya berapa kira-kira TPS dibuka sesuai jamnya atau tidak, lalu tutupnya sesuai jamnya tidak. Kemudian kejadian menonjol apa. Itu bisa langsung ditarik,” terang Afif. Disisi lain, lanjutnya, dokumentasi Siwaslu juga akan berguna jika ada sengketa hasil karena seringkali ada perbedaan dokumen hasil pemilihan yang dibawa oleh para saksi. Maka pengecekannya bisa dilakukan dengan dokumentasi yang dikirim ke Siwaslu. Afif mengatakan Bawaslu akan melakukan rilis perkembangan Siwaslu pada dua tahap pada hari pungut hitung 9 Desember 2020. Yang pertama data Siwaslu akan dirilis setelah penutupan TPS pada pukul 13.00. Lalu yang kedua akan dirilis setelah penghitungan suara pada pukul 17.00. “Jadi secara real time ini akan bergerak sesuai dengan input yang dimasukkan oleh pengawas,” tandasnya. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: