Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

PALEMBANG – Dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pengawasan, serta untuk mengoptimalkan penerimaan negara, Bea Cukai Palembang melaksanakan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan. Pada kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa (8/12), barang yang dimusnahkan adalah barang yang telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Tidak Dikuasai (BTD). Pemusnahan yang dilaksanakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hadir pada kegiatan ini perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Wahidin, serta perwakilan dari PT POS Indonesia, Nopa Triangga. Barang-barang yang dimusnahkan kali ini adalah hasil penindakan yang diantaranya adalah 3,9 juta batang rokok, 2 pipa boiler, 158 sex toys, 9 set air softgun, 30 kaleng makanan, 9 spare part mobil, 2 lembar karet, serta 102 alat-alat kesehatan. “Potensi kerugian negara yang ditimbulkan apabila barang-barang tersebut beredar ke pasaran hampir mencapai 1,9 miliar rupiah,” ungkap Abdul Harris, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang. Pada kesempatan ini pula diadakan pembukaan Customs Cafe, sebagai salah satu langkah Bea Cukai Palembang dalam meningkatan pelayanan, khususnya kenyamanan pengguna jasa. Serta dikenalkan pula produk kopi unggulan Sumatera Selatan oleh Salama Sri Susanti, Duta Kopi Indonesia 2017.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: