Vaksinator Harus Diberi Perlindungan

Vaksinator Harus Diberi Perlindungan

JAKARTA - Vaksinator (petugas pemberi vaksin) di semua fasilitas kesehatan (faskes) harus diberi perlindungan penuh sehingga aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya. "Bentuknya seperti apa perlindungan bagi tenaga kesehatan dalam kapasitasnya sebagai vaksinator, itu kewenangan pemerintah," katanya Ahli kesehatan dokter Rustam S Pakaya di Jakarta, Minggu (20/12).

BACA JUGA: Pesawat Lion Air Tergelincir saat Hendak Parkir, 135 Penumpang Selamat

Menurut Rustam, perlindungan bagi tenaga kesehatan sebagai vaksinator tetap diperlukan. Dia menyatakan dalam konteks perlindungan tersebut Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) untuk tenaga kesehatan sebagai vaksinator.

BACA JUGA: Incar Anggota DPR Afghanistan, Ledakan Bom Tewaskan 9 Orang

"Perlindungan itu sebagai antisipasi jangan sampai ada yang kena pidana. Karena para nakes itu sedang menjalankan tugas negara secara profesional," imbuhnya. Selama proses vaksinasi, lanjutnya, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Selain itu wajib menghindari adanya kerumunan. "Agar program vaksinasi berjal:an lancar, maka seluruh pihak harus patuh pada aturan yang sudah ditetapkan. Ini demi kebaikan kita semua," pungkasnya.(rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: