Polda Metro Tingkatkan Kasus Kerumunan Massa Aksi 1812 ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Tingkatkan Kasus Kerumunan Massa Aksi 1812 ke Tahap Penyidikan

JAKARTA - Polda Metro Jaya menaikkan kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa saat aksi 1812 ke tingkat penyidikan. "Kemarin kita lakukan penyelidikan, sembilan kita lakukan klarifikasi dan gelar perkara dan hari ini naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di kawasan Monas, Senin (21/12). Yusri mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan tersebut sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. "Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya. Ia mengatakan, penyidik bakal memanggil kembali penanggung jawab dan panitia hinggak koordinator lapangan aksi untuk diperiksa sebagai saksi. "Rencana ke depan akan kami panggil termasuk panitia dan penyelenggara sebagai saksi dulu," kata Yusri. Diketahui, Polda Metro Jaya bersama TNI-Satpol PP membubarkan ​aksi 1812 di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12). Aksi tersebut melibatkan beberapa ormas antara lain Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. Kepolisian sebelumnya tidak mengeluarkan izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Imam Besar FPI HabibRizieq Shihab itu karena dinilai berpotensi menciptakan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Dalam proses pembubaran, polisi mengamankan total 455 orang dan mewajibkan pihak-pihak tersebut mengikuti tes cepat Covid-19. Hasilnya, sebanyak 28 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, lima di antaranya karena membawa senjata tajam. Sedangkan dua di antaranya karena membawa narkoba jenis ganja. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: