Pinjol Ilegal Menjamur, DPR: Dulu Kita Ingatkan Tetapi OJK Tidak Bersikap

Pinjol Ilegal Menjamur, DPR: Dulu Kita Ingatkan Tetapi OJK Tidak Bersikap

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy menilai salah satu faktor penyebab menjamurnya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal adalah lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Vera meminta, OJK perlu melindungi konsumen dan menjaga nama baik industri keuangan non-bank. “OJK harus mampu menunjukkan kepada publik sebagai lembaga terpercaya,” jelas Vera dikutip Jumat (3/12). Diketahui, terdapat sejumlah permasalahan yang kini marak terjadi dalam penyelenggaraan fintech peer-to-peer lending atau fintech (financial technology). Adapun yang sering membuat kerugian di masyarakat adalah fintech pinjol ilegal. “Pinjol ilegal itu yang tidak ada aturan main, seperti suku bunga dasar kredit,” jelas Vera. Meskipun demikian, Vera menjelaskan pinjol yang legal juga sering memberikan penawaran kepada calon konsumen dengan fasilitas cash back yang besar. Tetapi, ketika konsumen atau masyarakat peminjam dana tersebut telat melakukan pembayaran, maka dilakukan ancaman. “Ancaman dengan segala macam menakut-nakuti. Bahkan itu yang legal,” tegasnya. Faktor pendorong maraknya pinjol ilegal, dilihat dari sisi pelaku pinjol ilegal biasanya mereka memberikan kemudahan mengunggah aplikasi atau situs. Kemudian, sulit diberantas karena lokasi peladen (server) banyak ditempatkan di luar negeri. Sementara di sisi masyarakat yang menjadi korban, di mana tingkat literasinya masih rendah, membuat mereka tidak melakukan pengecekan legalitas. Sehingga, mengakibatkan masyarakat terbatas pemahamannya terhadap pinjol. “Faktor lainnya, yaitu adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan,” terangnya. Dalam jangka panjang, Vera menilai adanya kemudahan masyarakat dalam mengakses keuangan melalui pinjol ini akan menimbulkan budaya konsumtif. Seharusnya, tegas Vera, pinjol yang legal tidak perlu banyak dan aturan pengawasan akan transaksi keuangannya harus juga optimal. Salah satunya, adalah pengawasan melalui pembentukan badan siber yang mampu mendeteksi aktivitas pinjol ilegal ini. "Dulu sudah kita ingatkan, tetapi OJK tidak bersikap. Diam saja, tidak ada gebrakan. Sekarang karena kasusnya sudah sampai pada presiden yang menyampaikan, masa harus presiden yang harus turun tangan kan? artinya kepolisian yang turun tangan. Pak Jokowi yang bilang berantas itu pinjol-pinjol," tandasnya. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: