Mudik Nataru Amburadul

Mudik Nataru Amburadul

JAKARTA - Penyelenggaran mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dinilai amburadul. Hal ini terlihat mulai dari padatnya antrian swab di bandara dan stasiun. Hingga aturan syarat perjalanan yang bersifat diskriminatif dan berubah-ubah. Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan, bukannya menghindari kerumunan, malah membuat kerumuman. Ini bukti konkret bahwa regulator dan operator tidak siap mengimplementasikan aturan yang mereka buat sendiri.

BACA JUGA: Muannas Ingatkan Tengkuzul: Jangan Bikin Gaduh, yang Dilaporkan Bukan Mimpi Bertemu Rasulnya

Selanjutnya, ketidaksiapan pemerintah dalam penyelenggaraan mudik Nataru juga terlihat dari penerapan aturan syarat perjalanan yang diterbitkan mendadak dan diskriminatif. Akibatnya, kata Sigit, justru membuat bingung masyarakat. Sebagai contoh, Sigit menyebutkan perbedaan aturan transportasi yang akan masuk ke Pulau Jawa dan Bali dengan daerah lain. Untuk masuk ke pulau Jawa dan Bali, pemerintah menerapkan aturan ketat dengan persyaratan tes rapid antigen. Namun, untuk daerah lain tes rapid antigen hanya bersifat himbauan. “Aturan ini buat bingung masyarakat dan pemda. Akhirnya, mendadak sejumlah Pemda juga buat aturan sendiri untuk penerapan tes antigen bagi pemudik. Ujung-ujungnya yang diberatkan ya masyarakat juga,” kata Sigit dalam keterangan resminya, Jumat (25/12).

BACA JUGA: Karen Nijsen Komentari Unggahan Natal Gading Marten, Netizen: New Year New Mama

Tak hanya itu, perbedaan persyaratan perjalanan juga ditentukan berdasarkan jenis moda transportasi yang dipilih calon penumpang. Untuk perjalanan dengan moda transportasi udara dan kereta api, Kemenhub menetapkan aturan ketat. Hal ini berbeda dengan moda transportasi laut dan darat serta penyeberangan. Pemerintah juga mengubah aturan mengenai batas hasil tes. Jika selama ini hasil tes rapid dan swab bisa berlaku selama 14 hari, pada penyelenggaran mudik nataru kali ini batas rapid ditentukan hanya berlaku 3 kali 24 jam dan tes swab berlaku 7 kali 24 jam. “Seharusnya aturan persyaratan perjalanan berlaku sama untuk semua moda transportasi. Tapi, mengapa aturan yang ketat hanya berlaku untuk pesawat dan KA, sementara untuk moda transportasi laut dan darat serta kendaraan pribadi tidak ketat. Sifatnya hanya imbauan saja. Ini kan jadinya kontraproduktif,” bebernya.

BACA JUGA: Tim SAR Masih Cari Warga Lembang yang Tertimbun Longsoran Tanah

Menurut Sigit, jika dibandingkan moda transportasi lain, angkutan laut sangat berpotensi menjadi penyebar covid 19. Apalagi, pada libur Natal dan Tahun baru kali ini hanya angkutan laut yang diprediksi mengalami kenaikan jumlah penumpang. Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 daerah mengantisipasi penularan Covid-19. Seperti dengan cara memastikan para pelaku perjalanan yang masuk ke daerah sudah melakukan tes RT-PCR ataupun rapid test antigen. Hal ini dilakukan selama berlangsungnya masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. "Pastikan juga ketersediaan ruang isolasi. Dan kami sampaikan terima kasih kepada seluruh daerah yang telah membuat surat edaran yang membatasi pelaku perjalanan," imbau Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata diharapkan memahami pandemi Covid-19. Karena, kebijakan pemerintah dalam melaksanakan pembatasan pelaku perjalanan merupakan upaya perlindungan kepada masyarakat sekaligus pengendalian penyebaran Covid-19. Dan perlu diketahui, jika pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik, maka pemulihan ekonomi akan lebih cepat termasuk di sektor pariwisata. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: