KPK Konfirmasi Wakil Bupati OKU Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

KPK Konfirmasi Wakil Bupati OKU Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kabar Wakil Bupati nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar meninggal dunia, Senin (10/1/2022). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Johan Anuar meninggal lantaran sakit. "Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Senin (10/1/2022). Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan kuburan sempat menjalani perawatan di rumah sakit dengan pengawalan petugas KPK. "Saat ini segera dilakukan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga," kata Ali. Sebelumnya, Johan Anuar dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (10/1/2022) pukul 07.30 WIB. "Iya benar (meninggal dunia)," kata Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati ketika dikonfirmasi, Senin (10/1/2022). Johan Anuar ditahan di Lapas Klas IA Pakjo Palembang terkait kasus korupsi pengadaan lahan kuburan. Johan Anuar sebelumnya divonis delapan tahun penjara pada 4 Mei 2021 terkait korupsi lahan kuburan. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Johan Anuar melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara dan menerima uang Rp3,2 miliar. Perkara Johan Anuar diketahui masih bergulir di tingkat kasasi. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: