Calon Tersangka Seks Sejenis Wisma Atlet

Calon Tersangka Seks Sejenis Wisma Atlet

JAKARTA - Kasus aksi seks sejenis yang dilakukan pasien COVID-19 dengan tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet bakal menetapkan tersangka. Status kasus tersebut telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus chat mesum pasien dan perawat di RSD Wisma Atlet dinaikan ke tahap penyidikan. Tim penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Baru naik dari lidik ke sidik. Keputusan tersebut diambil usai penyidik melakukan gelar perkara,” ujarnya, Senin (28/12).

BACA JUGA: Belum Kunjung Negatif Covid-19, Wagub DKI Doakan Anies Baswedan

Namun, pasien COVID-19 yang menyebarkan chat mesum tersebut berpotensi jadi tersangka. Sebab dia diduga melanggar Undang-undang ITE dan Undang-undang tentang pornografi. "Arahnya ke sana tapi kan belum. Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu sudah dapat dinaikkan ke penyidikan karena penyebar," katanya. Dijelaskannya, pelaku penyebaran konten pornografi berupa tangkap layar chat mesum tersebut terancam dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 36 UU Anti Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

BACA JUGA: Istri Ustaz Maaher Ajukan Penangguhan Penahanan Sang Suami ke Bareskrim Polri

"Dia melakukan hubungan intim sesama jenis kemudian menyebar chat mesum hubungan terlarang itu di akun media sosialnya. Pidananya ada,” jelasnya. Dikatakannya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk oknum tenaga medis yang disebut-sebut dalam konten tersebut. Petugas juga melakukan tes terhadap perawat yang bersangkutan, namun hasil pemeriksaan menyatakan perawat yang bersangkutan negatif COVID-19. Sedangkan pasien yang bersangkutan belum bisa diperiksa karena masih positif COVID-19. "Terkendalanya karena yang bersangkutan positif," katanya.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Sindir Natalius Pigai: Kaca Saja Takut Lihat Gantengnya Kau

Namun, dia memastikan hingga saat ini pasien penyebar konten tersebut masih berstatus saksi. "Masih saksi, kan baru selesai gelar perkara. Baru naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya. Dia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Namun, sepenuhnya tergantung pada hasil penyidikan petugas. "Apakah masih ada lagi tersangka yang lain? Ya kita tunggu saja, bisa ini berkembang nanti," katanya. Sementara Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyesalkan peristiwa tersebut terjadi di RSD Wisma Atlet, Jakarta. "Kita sangat menyesali, ya. Saya ulangi lagi, sangat menyesali perilaku seperti itu, perilaku yang tidak mencerminkan budaya bangsa kita," katanya.

BACA JUGA: Rayakan Malam Natal Bersama Azka dan Ibunya, Deddy Corbuzier Bicara Kemenangan

Yang pasti, tim gabungan di RSD Wisma Atlet sudah menindaklanjuti adanya kasus tersebut ke ranah hukum. Namun, para pelakunya masih berada di Wisma Atlet karena pertimbangan kesehatan. "Tapi kalau satu dua hari ini sudah negatif, semuanya akan diserahkan (ke kepolisian)," katanya. Dengan adanya kasus itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini mengatakan pihaknya bakal meningkatkan pengawasan aktivitas para penghuni rumah sakit darurat itu. Sehingga pencegahan bisa dilakukan pada setiap gerak-gerik mencurigakan dari para pasien maupun perawat yang bertugas di sana. "Termasuk juga pembinaan rohani, dari aspek keagamaan untuk mengingatkan kita semua agar mengikuti ketentuan yang telah digariskan oleh agama masing-masing," katanya. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari unggahan di media sosial dari salah satu pasien RSD Wisma Atlet soal hubungan seks sesama jenis dengan oknum tenaga medis yang bertugas di sana. Pasien mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) dengan seseorang yang disebut sebagai perawat di RS Wisma Atlet Kemayoran. Pengakuan tersebut diunggah pasien di akun Twitter @bottialter pada Jumat dan warganet pun beramai-ramai melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: