Soal Pelarangan FPI, Staf Ahli Menkominfo: Bukan Pembubaran, Itu Penegakan Hukum

Soal Pelarangan FPI, Staf Ahli Menkominfo: Bukan Pembubaran, Itu Penegakan Hukum

JAKARTA - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto meluruskan pendapat soal pernyataan pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12) lalu. Ia menilai, banyak pihak yang salah persepsi atas pengumuman pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga tersebut dengan pembubaran FPI. Padahal, kata dia, FPI sejatinya sudah tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sejak Juni 2019 lalu lantaran tidak mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah. "Bnyk yg mengira kemarin itu pembubaran FPI. Padahal FPI sdh tdk punya legal standing sbg Ormas sjk Juni 2019, krn tdk lg punya SKT," ujar Henry melalui akun Twitter @henrysubiakto, Jumat (1/1). Ia menganggap, apa yang dilakukan pemerintah saat itu merupakan sebuah bentuk penegakkan hukum terhadap kedudukan FPI dengan melarang aktivitas ormas tersebut. "Yg dilakukan pemerintah kemarin adlh penegakkan hukum, yaitu pelarangan aktivitas apapun atas nama FPI. Bukan pembubaran," ucapnya. [embed]https://twitter.com/henrysubiakto/status/1344491730221948928?s=19[/embed]   Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun. “Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12). ​​Dia mengatakan, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lainnya. Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. “Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegas Mahfud. Hal itu, menurut Mahfud, juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafly Amar. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: