Resmi, Warga AS Dilarang Bertransaksi Pakai Alipay dan WeChat Pay

Resmi, Warga AS Dilarang Bertransaksi Pakai Alipay dan WeChat Pay

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani keputusan yang melarang transaksi menggunakan delapan aplikasi perangkat lunak asal China pada Selasa (5/1) waktu setempat. Dikutip dari Reuters, Rabu (6/1), Alipay dan WeChat Pay merupakan dua di antara aplikasi yang dilarang digunakan warga AS dalam melakukan transaksi. Seorang pejabat senior pemerintahan AS mengungkapkan, keputusan diteken guna meminimalisir potensi ancaman aplikasi yang menggunakan basis serta akses data sensitif pengguna. Dalam keputusannya, Trump menegaskan AS perlu mengambil langkah agresif guna melindungi keamanan nasional dari pengembang aplikasi perangkat lunak China. "Dengan mengakses perangkat elektronik personal seperti telepon pintar, tablet, dan komputer, aplikasi perangkat lunak China yang terkoneksi dapat juga mengakses dan mengambil informasi yang luas dari pengguna, termasuk informasi sensitif identifikasi personal dan informasi privat," demikian bunyi surat perintah yang diteken Trump. Pengumpulan data semacam itu disebut akan memungkinkan China melacak lokasi pegawai federal dan kontraktor, serta membangun berkas informasi personal. Dengan perintah tersebut, Kementerian Perdagangan AS diberikan jangka waktu maksimal 45 hari untuk menentukan jenis transaksi yang akan dilarang dari delapan aplikasi perusahaan China, di antaranya Alipay, WeChat Pay, CamScanner, SHAREit, Tencent QQ, VMate, WPS Office. Beijing Kingsoft Office Software, pengembang WPS Office, menyebut pihaknya tidak menyangka perintah Trump tersebut akan berdampak secara substansial terhadap bisnis perusahaan mereka dalam jangka pendek. Sementara perusahaan pengembang lainnya, termasuk Alibaba, dan Kedutaan Besar China di Washington belum memberikan pernyataan terkait hal ini. Namun Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying, dalam pernyataan pers pada Rabu (6/1), menyebut Pemerintah China akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak perusahaan-perusahaan yang dimaksud. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: