Terima Pajero dari Pengusaha, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 3 Tahun Penjara

Terima Pajero dari Pengusaha, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.

Wahid dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa satu unit mobil mewah senilai setengah miliar rupiah.

"Terbukti dakwaan komulatif pertama alternatif kedua Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Hakim Ketua Daryanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/1).

Majelis hakim menilai perbuatan Wahid yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi menjadi hal yang memberatkan putusan.

Selain itu, fakta bahwa Wahid telah dijatuhi pidana dengan kualifikasi tindak pidana yang sama juga dinilai sebagai hal yang memberatkan putusan.

Meski begitu, perilaku Wahid yang sopan selama proses persidangan dan memiliki tanggungan keluarga dipandang menjadi hal yang meringankan putusan.

Menanggapi putusan itu, baik Wahid Husen maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Wahid Husen didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 senilai Rp517 juta dari pemilik perusahaan PT Glori Karsa Abadi Radian Azhar.

Gratifikasi diberikan agar Wahid memuluskan proyek mitra kerja dengan perusahaan swasta. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: