Vaksinasi Upaya Lindungi Tenaga Kesehatan

Vaksinasi Upaya Lindungi Tenaga Kesehatan

JAKARTA - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas pelayan publik. World Health Organization (WHO) menyatakan perlindungan kepada tenaga kesehatan (Nakes) adalah wajib dan harus dilakukan oleh seluruh negara di dunia. "Hal ini sangat beralasan. Mengingat sudah lebih dari 500 tenaga kesehatan gugur selama 10 bulan masa pandemi di Indonesia. Gugurnya tenaga kesehatan ini sangat berbahaya. Karena dapat mengakibatkan sistem kesehatan dalam negeri terancam collapse. Padahal untuk melahirkan seorang tenaga kesehatan butuh 4 sampai 7 tahun. Sementara 100 ribu pasien Covid-19 sedang menunggu mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Reisa Brotoasmoro di Jakarta, Rabu (6/1). Tenaga kesehatan sendiri wajib memelihara kesehatannya. Termasuk melindungi keselamatan teman sejawat. Salah satunya melindungi diri dengan mendapatkan vaksinasi adalah kesadaran profesional. "Melindungi teman sejawat, pasien, bahkan keluarga adalah kewajiban moral. Tentu semua wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) secara ketat," imbuhnya. Soal keamanan vaksin, Reisa meyakinkan para tenaga kesehatan yang berpengalaman puluhan tahun telah mendampingi proses pengkajian vaksin tersebut. Menurutnya, saat ini vaksin Corona sudah tiba di Indonesia. Vaksin Sinovac asal China itu berbasis inactivated virus atau virus yang tidak aktif. Metode ini, lanjutnya, sudah dikenal selama ratusan tahun. "Ini sudah terbukti manjur melindungi diri dari penyakit menular. Bukti lainnya, vaksin polio juga dibuat dengan metode ini. Untuk itu, para tenaga kesehatan diharapkan tidak perlu ragu ketika akan mengikuti vaksinasi. Disamping itu, berbagai bentuk perlindungan lain terhadap tenaga kesehatan mulai dari tersedianya alat pelindung diri, meningkatkan kemampuan teknis dan tersedianya informasi terkini penanganan Covid-19. Termasuk insentif dan apresiasi kerja tenaga kesehatan. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: