Sinergi Bangun Kawasan Perbatasan, BNPP Teken MoU dengan KADIN

Sinergi Bangun Kawasan Perbatasan, BNPP Teken MoU dengan KADIN

  BALI - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melakukan kerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengenai Sinergitas Pembangunan Ekonomi Daerah dan Desa serta Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan oleh Kepala BNPP yang juga Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dengan Katua Umum KADIN, M. Arsjad Rasjid, pada Rapimnas KADIN di Bali, Jumat (3/12/2021). Menurut Sekretaris BNPP, Restuardy Daud, kerjasama ini merupakan pembaharuan dari kerjasama yang pernah dilakukan sebelumnya melalui MoU bersama tahun 2011 sampai dengan 2016, serta disinergikan dengan beberapa kegiatan Kemendagri. "Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk membangun sinergi antara Kemendagri, BNPP dan KADIN dalam penguatan dan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi tentang Sinergisitas Pembangunan Ekonomi Daerah dan Desa serta Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara," kata Restuardy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/2021). BACA JUGA: Tiga Tugas Penting BNPP dalam Pengelolaan Perbatasan Negara Lebih lanjut Sekretaris BNPP menyampaikan muatan kerjasama yang akan dikembangkan sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo, serta arah kebijakan Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara-Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 terutama pelibatan Non State Actors dalam pembangunan kawasan perbatasan, yang diarahkan pada tiga hal pokok yaitu pengembangan potensi wilayah, perdagangan lintas batas negara, dan dukungan pengembangan infrastruktur kawasan perbatasan. Sementara ruang lingkup nota kesepahaman ini, selain lingkup perbatasan juga disepakati beberapa kegiatan bersama Kemendagri meliputi: Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan di desa dalam rangka tata kelola sumber daya ekonomi di desa melalui program-program yang strategis; Pendampingan program peningkatan potensi ekonomi desa dan kewirausahaan bagi para pelaku usaha mikro kecil di desa; Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Nota kesepahaman juga menyepakati Pemetaan potensi daerah dan pengembangan ekonomi daerah untuk meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha; Pembangunan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam berbasis kelestarian lingkungan; Pengkajian dan penerapan sistem informasi bisnis dan sistem perizinan yang berbasis teknologi informasi; Pembinaan pengusaha-pengusaha pemula di daerah dan desa; Dukungan peningkatan kemitraan antara pemerintah daerah dan dunia usaha/industri untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di daerah; Pertukaran data dan/atau informasi; dan kegiatan lain yang disepakati Kemendagri, BNPP, dan KADIN sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan. "Nota Kesepahaman ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani oleh para pihak dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan," ujar Restuardy. (nrm/git/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: