News

Kasus Suap Bansos, Operator Ihsan Yunus Serahkan Dua Sepeda Brompton ke KPK

fin.co.id - 10/02/2021, 15:20 WIB

JAKARTA - Operator anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, menyerahkan dua unit sepeda merk Brompton ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua sepeda tersebut diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat bekas Mensos Juliari Peter Batubara.

Yogas telah tiba di Gedung KPK pada pukul 14.00 WIB dan langsung menuju meja registrasi. Yogas kemudian naik ke lantai dua menuju ruang penyidik sebelum menyerahkan dua sepeda tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan 2 unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Ali mengungkapkan, tim penyidik bakal menganalisis lebih lanjut terkait penyerahan barang tersebut.

Ia berujar, penyidik kemudian akan melakukan penyitaan apabila berdasarkan analisis disimpulkan kedua sepeda memiliki keterkaitan dengan perkara.

"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yg sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," katanya.

Dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan KPK pada Senin (1/2) lalu, Yogas menerima uang senilai Rp1,5 miliar dan dua buah sepeda merek Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke.

Harry menyerahkan uang sebesar Rp1.532.044.000 kepada Yogas di kursi belakang mobil di sekitaran Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton kepadanya. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (riz/fin)

Admin
Penulis
-->