PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Mobilitas Warga Tetap Dibatasi

PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Mobilitas Warga Tetap Dibatasi

JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 batal diterapkan pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meski begitu, pemerintah tetap membatasi mobilitas masyarakat. Terutama untuk mobilitas jarak jauh. "Titik pengecekan dibangun di beberapa wilayah. Ini agar Satpol PP, Polisi, dan TNI dapat melakukan pengetesan COVID-19 secara random dan memonitor mobilitas rute darat. Dengan demikian, akan ditemukan masyarakat yang kabur dari pengawasan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (7/12). Menurutnya, ukuran PPKM akan disesuaikan dengan keadaan COVID-19 di setiap daerah. Pemerintah telah memperketat masuknya warga negara dari luar negeri. Terutama warga yang sempat melakukan perjalanan atau singgah di negara-negara dengan kasus COVID-19 varian Omicron. ​​​​"Pemerintah Indonesia juga akan terus memonitor dinamika COVID-19 secara internasional. Mengingat dampak COVID-19 antarnegara yang tidak terpisahkan," ucapnya. Selain itu, lanjutnya, pemerintah mengimbau agar ibadah Natal diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat. Gereja yang hendak menggelar ibadah secara langsung pun diwajibkan membentuk Satuan Tugas penanganan COVID-19. Tujuannya memastikan proses ditetapkan secara ketat. "Kami menyarankan perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, meregulasi aktivitas di tempat wisata dan fasilitas publik, serta mengontrol mudik pada libur Natal dan Tahun Baru yang bersamaan dengan liburan sekolah," paparnya.(rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: