Pemkot Jakpus Larang Pedagang Hewan Kurban Jualan di Trotoar

fin.co.id - 29/05/2024, 14:20 WIB

Pemkot Jakpus Larang Pedagang Hewan Kurban Jualan di Trotoar

Pedagang hewan kurban dilarang berjualan di trotoar.

FIN.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) melarang pedagang hewan kurban berjualan di fasilitas umum (Fasum) seperti taman, trotoar, dan drainase saluran air. Bagi pedagang yang melanggar akan ditertiban dan dikenakan sanksi.

“Kami mengacu pada ketertiban umum (tibum) no 8 tahun 2017. Pedagang tidak boleh dagang di fasilitas umum (fasum) seperti trotoar, taman,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:

Tumbur mengatakan, pihaknya tidak akan mengakomodir hal-hal yang melanggar aturan. Pedagang hewan kurban yang tetap nekat berdagang di lokasi yang dilarang akan ditertibkan.

“Yang melanggar akan kami tindak namun secara persuasif. Terlebih jika pedagang ini estetikanya mengganggu seperti laju lalu lintas dan pejalan kaki,” terangnya.

Purba mengatakan, pihaknya juga masih menunggu rapat bersama dengan delapan camat, wali kota, dan suku dinas terkait pempatan pedagang hewan kurban.

Wali Kota Jakarta Pusat Dany Sukma mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama para camat tentang penempatan hewan kurban.

“Harus ada penetapan secara bersama dalam penempatan hewan kurban yang tidak mengganggu masyarakat. Kami juga masih menunggu rekomendasi penempatan dari para camat,” pungkasnya.

BACA JUGA:

(Cahyono)

Mihardi
Penulis