Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti: Ada Peningkatan Perkara Obat Terlarang dan Uang Palsu!

fin.co.id - 22/05/2024, 11:30 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti: Ada Peningkatan Perkara Obat Terlarang dan Uang Palsu!

Pemusnahan Barang Bukti yang Sudah Inkracht di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Sedangkan untuk perkara uang palsu, ia mengungkapkan, jika dirunut dari perkara yang ditangani Kejari Kabupaten Tangerang, peningkatakan kasus uang palsu tersebut terjadi dalam 3-4 bulan terakhir di tahun 2024.

Ricky pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi uang di pasaran. Terlebih, perbuatan menyimpan, menyalurkan, dan menggunakan uang palsu, masuk dalam delik pidana.

"Ada fakta persidangan mereka membeli (uang palsu) dengan perbandingan 1 banding 5 semisal mereka beli 5 juta uang palsu seharga Rp1 juta tergantung kualitasnya dan ini harus kita cegah," tandasnya.

/p>

Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis

Penulis FIN.CO.ID