FIN.CO.ID - Pernahkah kamu mengalami kejadian saat memarkir kendaraan, tiba-tiba ada juru parkir liar yang datang dan meminta uang?
Bikin kesal, kan? Apalagi kalau mereka memaksa dan tarifnya tidak jelas.
Eits, jangan panik! Kamu punya hak untuk melaporkan juru parkir liar lho.
- BACA JUGA: Usai Ditangkap dan Diborgol, Begini Nasib Juru Parkir Liar Masjid Istiqlal yang Minta Uang Parkir Rp150 Ribu
- BACA JUGA:PJ Gubernur DKI Jakarta Kerahkan Satpol PP dan Dishub Sisir Juru Parkir Liar di Minimarket
Cara Melaporkan Juru Parkir Liar
Bagaimana cara melaporkannya?
Tenang, gampang kok! Ada beberapa langkah yang bisa kamu ikuti:
1. Laporkan Lewat Aplikasi CRM DKI Jakarta
Download aplikasi JAKI di Play Store atau App Store.
- Buat akun dan login.
- Pilih menu "Pengaduan".
- Pilih kategori "Dishub".
- Pilih subkategori "Jukir Liar".
- Ikuti langkah-langkah yang tertera di aplikasi, termasuk mengisi lokasi, deskripsi kejadian, dan foto bukti.
- Submit pengaduanmu.
2. Hubungi Call Center Dishub DKI Jakarta
Siapkan data diri dan informasi lengkap mengenai lokasi juru parkir liar, seperti alamat, waktu kejadian, dan deskripsi kejadian.
Hubungi Call Center Dishub DKI Jakarta di nomor 112 atau 021-1500 112.
3. Datang Langsung ke Kantor Dishub DKI Jakarta
Kunjungi kantor Dishub DKI Jakarta di Jl. Lebak Bulus Raya No. 2, Cilandak, Jakarta Selatan.
Temui petugas pengaduan dan jelaskan kronologi kejadian juru parkir liar.
Sertakan data diri dan bukti-bukti yang kamu miliki.
4. Laporkan Lewat Media Sosial Dishub DKI Jakarta