Memang, tiap daerah punya aturan sendiri soal parkir liar.
Tapi tenang, ada cara umumnya yang bisa kamu lakuin:
1. Cek Website atau Sosmed Pemerintah Daerah
Banyak kota yang punya website atau media sosial khusus buat dinas perhubungan atau dinas pekerjaan umum.
Biasanya, di halaman ini ada info cara laporin pelanggaran parkir, termasuk juru parkir liar.
Cari aja keyword kayak "parkir liar," "aduan parkir," atau "reporting illegal parking."
2. Hubungi Langsung Pihak Berwajib
Kebanyakan kota punya nomor telepon khusus buat ngelaporin pelanggaran parkir.
Biasanya informasinya bisa kamu cari di website pemerintah daerah atau dengan menghubungi nomor telepon non-emergency kepolisian setempat.
3. Unduh Aplikasi Pemda (Kalo Ada)
Beberapa kota mungkin punya aplikasi khusus yang bisa kamu gunakan buat ngelaporin pelanggaran parkir secara langsung.
Coba deh cari aplikasi dari dinas perhubungan atau dinas pekerjaan umum di kota kamu.
4. Lapor Polisi (Kalo Diperlukan)
Kalau si juru parkir liar ini agresif, nggangguin kamu, apalagi membahayakan keselamatan, jangan ragu laporin mereka ke polisi.