4 Cara Melaporkan Juru Parkir Liar yang Meresahkan: Salah Satunya lewat Aplikasi

fin.co.id - 14/05/2024, 14:33 WIB

4 Cara Melaporkan Juru Parkir Liar yang Meresahkan: Salah Satunya lewat Aplikasi

Juru Parkir Liar yang Meresahkan, Ilustrasi: Copilot (AI)

Juru parkir liar meresahkan? Laporkan! 

Di Jakarta, kamu bisa lapor lewat aplikasi JAKI, Call Center Dishub DKI, kantor Dishub DKI, atau media sosial Dishub DKI. 

Pastikan data pelaporan lengkap dan akurat. 

Di luar Jakarta, cari tahu cara lapor di website/sosmed Pemda, hubungi pihak berwajib, atau gunakan aplikasi Pemda (jika ada). 

Laporkan ke polisi jika juru parkir liar membahayakan.

Kumpulkan bukti dan laporkan bersama korban lain dan pantau proses pelaporan. 

Bersama-sama ciptakan kota yang tertib dan bebas dari juru parkir liar yang meresahkan!

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID