Ajukan Banding! Korban Mafia Tanah Ciputat Datangi PN Tangerang

fin.co.id - 13/05/2024, 15:44 WIB

Ajukan Banding! Korban Mafia Tanah Ciputat Datangi PN Tangerang

Edward Sihombing, Kuasa Hukum Ahli Waris Keluarga alm Zakirudin Djamin Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media di Pengadilan Negeri Tangerang.

Terlebih, perkara sengketa tanah milik ahli waris alm Zakirudin Djamin ini tak kunjung selesai dalam kurun selama 12 tahun. 

"Kami juga meminta menteri BUMN untuk bertindak karena BSI dan BTN di bawah koordinasi beliau," katanya

"Karena kami menganggap bank-bank ini aneh karena sampai hari ini dua bank ini tidak pernah menyita aset yang mempunyai hutang (Henhen Gunawan) ke bank tersebut. Ini malah jadi terbalik hak para ahli waris ini yang disita," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, p erkara sengketa tanah kurang lebih seluas 3.500 meter persegi yang bergulir sejak tahun 2012 di Ciputat, Tangerang Selatan, tak kunjung usai.

Tanah milik alm Dzakiruddin Djamin yang diwariskan kepada anak-anaknya tersebut bersengketa dengan adanya dua putusan dari Pengadilan Negeri (PN) yang berbeda, yaitu di PN Bogor dan PN Tangerang.

Persoalan kepemilikan tanah ini bergulir ke pengadilan setelah ahli waris mengetahui jika ternyata sertifikat tanahnya telah dijaminkan ke Bank Syariah Mandiri untuk peminjaman uang atas kasus kredit fiktif tahun 2012 silam.

Padahal ahli waris tak pernah mengajukan pinjaman uang baik ke Bank Syariah Mandiri maupun Bank BTN cabang Bogor. /p>

Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis

Penulis FIN.CO.ID