News

Dilaporkan Punya Harta Fantastis, Begini Jawaban Kepala Bea Cukai Purwakarta

fin.co.id - 08/05/2024, 10:33 WIB

Dilaporkan Punya Harta Fantastis, Begini Jawaban Kepala Bea Cukai Purwakarta

Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

”Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan,” kata Margaret. 

Somasi dengan Ancaman

Di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, tanpa diduga, pada 13 Maret 2024 Rahmady Effendi menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya. 

Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret istrinya, dengan tuntutan untuk mencabut Laporan Polisi di Polda Metro.  

“Kemudian ada ancaman kalau dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya,” kata Rahmady.

Meski merasa somasi itu salah alamat, Rahmady mengaku sempat menemui pengacara Wijanta. 

Dalam pertemuan itu dirinya diminta agar menyuruh istrinya mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan itu ditolak oleh istri Rahmady dan pemegang saham lainnya. Sehingga laporan polisi tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

”Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya,” tuturnya. 

Rahmady Effendi mencontohkan beberapa judul berita di media massa, yang menyebut dirinya melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Dirinya yang diancam akan dilaporkan ke mana-mana.  

Begitu juga pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki harta fantastis senilai Rp 60 miliar, lalu dilaporkan ke KPK. 

”Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp 60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, yang justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya,” jelas Rahmady.  

Rahmady meyakini, upaya menggiring opini dengan membawa-bawa namanya dalam pusaran kasus hukum yang dihadapi Wijanto, merupakan upaya lari dari tanggung jawab. 

”Sebab, saya juga pastikan, tidak ada bukti dan fakta terkait tuduhan kepada saya, karena konten berita yang muncul dilatarbelakangi oleh fitnah yang sengaja disebarluaskan untuk membangun opini yang menyesatkan dan merugikan nama baik saya,” pungkas Rahmady.

Khanif Lutfi
Penulis
-->