Kini Jefri ditahan di Polsek Banyumanik. Dia dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Namun, polisi juga mengupayakan penanganan pelaku dengan restorative justice (RJ). Diduga, Jefri mengalami gangguan jiwa.
BACA JUGA:
- Benefit Tidak Mengenakan Celana Dalam bagi Wanita
- Wow, Ini Penampakan Celana Dalam Dinar Candy yang Laku Seharga Rp50 Juta
???? Astaga ada ya orang mesum segila ini ????????
????Pria penjual siomay, Jefri (31), curi 675 CD wanita selama 2 tahun untuk fantasi seksual.
????Aksi terakhir mencuri 3 buah CD di salah satu rumah daerah Tanjungsari, Sumurboto, Banyumanik, Semarang.
????CD curian dipakai juga saat kerja… pic.twitter.com/mXzrIr0131
— ???????????????????????????????????? (@Little_secret9) May 4, 2024