Kepolisian telah melalukan otopsi terhadap jenazah korban. Hasil dari autopsi ditemukan ada luka di ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru.
"Selain itu ada luka lecet di bagian mulut korban yang diduga sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menyelamatkan korban tapi malah mempercepat kematian korban," kata Kombes Gidion.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 juncto subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (*)