JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berencana untuk menggantikan e-KTP fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Nantinya, aplikasi IKD akan melekat pada ponsel masing-masing masyarakat di Indonesia, untuk menggantikan e-KTP yang kini berbentuk kartu.
Kamu tidak perlu khawatir dengan adanya perpindahan e-KTP menjadi aplikasi IKD, karena cara dan syarat membuat sangat mudah serta dapat dilakukan secara online.
Berikut dibawah ini, fin.co.id telah merangkum tata cara aktivasi e-KTP menjadi aplikasi IKD di ponsel, guna mempermudah kamu selama peralihan.
BACA JUGA :
- E-KTP Bakal Diganti IKD, Begini Cara Buatnya
- Penerimaan Polri SIPSS 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
1. Persyaratan Aktivitasi Aplikasi IKD
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum memulai aplikasi IKD, kamu harus datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Nantinya, petugas akan mendampingi proses aktivasi dari awal hingga akhir, serta masyarakat perlu membawa persyaratan sebagai berikut:
- Sudah melakukan perekaman e-KTP.
- Memiliki akun email dan nomor ponsel aktif.
- Menggunakan smartphone berbasis Android maupun iOS.
BACA JUGA :
- Siap-siap! CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 Dibuka, Catat Syarat dan Daftarnya
2. Langkah-Langkah Aktivitas Aplikasi IKD
Bila sudah memenuhi syarat yang ditentukan, ikutilah cara aktivasi E-KTP jadi IKD yang telah dirangkum fin.co.id sebagai berikut:
- Unduh aplikasi IKD di smartphone melalui PlayStore ataupun AppStore.
- Buka aplikasi IKD, masukkan data NIK, email, dan nomor ponsel, selanjutnya tekan tombol Verifikasi Data.
- Lakukan proses verifikasi wajah anda dengan memilih menu ambil foto.
- Scan QR Code di kantor Disdukcapil yang sesuai dengan alamat KTP anda.
- Buka akun email yang telah didaftarkan, untuk memeriksa kode aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi serta captcha di laman aplikasi IKD.
BACA JUGA :
- Kenalan Dengan Pria Melalui MiChat, Wanita di Bekasi Jadi Korban Perdagangan Orang
- Awal Tahun Curah Hujan Tinggi, Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Siaga Cuaca Ekstrem
Setelah seluruh rangkaian aktivitasi diatas telah dilakukan dengan lengkap, data kependudukanmu akan muncul di layar aplikasi IKD smartphone anda.
Kamu dapat menggunakan aplikasi IKD untuk mengakses berbagai layanan infrastruktur yang sudah berbasis digital melalui smartphone dimanapun berada.
Namun fin.co.id tetap menyarankan kamu untuk tetap membawa e-KTP fisik saat melakukan perjalanan, karena peralihan aplikasi IKD masih berlangsung secara bertahap.