Sejak 2024 Polri Telah Menangkap 1.158 Tersangka Judi Online

Sejak 2024 Polri Telah Menangkap 1.158 Tersangka Judi Online

Kapolri Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Ribuan Judi Online--

Budi Arie menyatakan pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal, terlebih sebagian besar di antara mereka masih berusia muda.

Menurut data, judi online banyak dilakukan oleh kaum muda, berusia 17 sampai 20 tahun. Mereka dinilai sangat rentan melakukan tindakan seperti pencurian, perampokan, dan sebagainya.

Oleh karena itu, Budi Arie menegaskan Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet.

Dia mengatakan, pemberantasan judi online akan dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga. Kementerian Kominfo berperan dari sisi hulu yaitu untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online.

Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online.

"Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan," kata dia.

Budi Arie juga memastikan seluruh jajaran pegawai Kementerian Kominfo telah bertekad untuk bersama-sama memberantas judi online.

"Kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika memang bertekad penuh, kemarin awal minggu saya sudah kumpulkan semua tim kami di Kominfo untuk sama-sama kita bertekad memberantas judi online," tegas dia.

Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online. (Anisha Aprilia) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: