Miris 15 Pegawai KPK, Harusnya Menjaga Moral dan integritas, Malah Menjadi Pelaku Korupsi

Miris 15 Pegawai KPK, Harusnya Menjaga Moral dan integritas, Malah Menjadi Pelaku Korupsi

Miris 15 Pegawai KPK, Harusnya Menjaga Moral dan integritas, Malah Menjadi Pelaku Korupsi--Antara

FIN.CO.ID- Sebanyak 15 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dijadikan tersangka dan ditahan terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. 

Mantan/eks KPK, Yudi Purnomo mengaku menyangkan perlilaku korups para pegawai KPK tersebut. Menurur Yudi, pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorups. Tapi malah terlibat korup. 

"Seharusnya ketika mereka bekerja sebagai Pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, ternyata malah menjadi pelaku korupsi,” ujar Yudi di Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024.

Menurut penggiat antikorupsi ini, para tersangka melakukan perbuatan korupsi ketika bekerja di Rutan KPK, dengan cara memasukkan ponsel atau barang lainnya termasuk mengisi batere ponsel.

BACA JUGA:

“Yang makin membuat miris perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi. Ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan,” katanya.

Walaupun yang terlibat pungli 90 an orang, kata Yudi, sesuai Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima uang pungli dengan total Rp6,3 miliar sejak 2019-2023 itu ditetapkan 15 orang tersangka.

Menurut dia, hal ini mungkin saja strategi dari penyidik untuk membuat perkara tersebut menjadi beberapa kelompok dan bisa terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidik.

Misalnya, kata dia, aktor intelektualnya terlebih dahulu atau tersangka yang jabatannya tinggi, saksi-saksi yang memberikan keterangan ataupun keterbatasan penyidik.

BACA JUGA:

“Atau bisa jadi penyidik ingin mempercepat penuntasan kasus terlebih dahulu sehingga bisa segera disidangkan,” katanya.

Dengan demikian, kata Yudi, masyarakat tahu salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi, yakni Kepala Rutan KPK dan Hengky yang diduga aktor intelektual terjadinya pungli di Rutan KPK. 

Yudi mengatakan penahanan para tersangka ini harus menjadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala perilaku korupsi.

“Karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang-orang yang korup,” katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: