Tersangka Baru Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam Ditahan!

Tersangka Baru Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam Ditahan!

Tersangka Baru Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam--

FIN.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam (PTBA) periode 2013-2018. 

Tersangka berinisial MS, yang menjabat Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015-2017, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Penahanan MS dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024.

MS disangkakan bersama-sama dengan tersangka lain, ZH (mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam), melakukan penempatan investasi yang tidak sesuai dengan aturan. 

Investasi tersebut dilakukan pada Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund, Saham LCGP, dan Saham ARTI.

Penempatan investasi ini dilakukan tanpa dasar Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan berakibat kerugian negara sebesar Rp234,5 miliar.

Kerugian ini terjadi karena kesepakatan MS dan ZH dengan pihak lain menjanjikan keuntungan 12% hingga 25% yang tidak terealisasi.

MS juga menandatangani instruksi untuk pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI, yang semakin memperparah kerugian negara.

MS disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penahanan MS menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 5 orang. 

Sebelumnya, 4 tersangka lain telah ditahan, yaitu ZH, AC (owner PT Millenium Capital Manajemen), SAA (perantara/broker), dan RH (Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy).

Kasus ini terus didalami oleh Kejati DKI Jakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Admin

Tentang Penulis

Sumber: