Kronologi Tewasnya Wanita Hamil Bersimbah Darah di Ruko Kelapa Gading yang Disaksikan Langsung Sang Kekasih

Kronologi Tewasnya Wanita Hamil Bersimbah Darah di Ruko Kelapa Gading yang Disaksikan Langsung Sang Kekasih

Tangkapan layar korban RN yang tengah hamil sebelum ditemukan tewas bersimbah darah--ist

FIN.CO.ID - Kronologi tewasnya wanita hamil dengan kondisi bersimbah darah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara akhirnya terungkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian mengatakan RN wanita hamil yang ditemukan tewas bersimbah darah ternyata sengaja dibawa ke Jakarta oleh sang kekasih AT. Sang kekasih malu karena RN hamil oleh ulah dirinya.

"Keterangan sedikit dari pelaku itu dia malu katanya sama keluarganya," katanya kepada awak media, Selasa 23 April 2024.

Diungkapkannya, RN dibawa ke Jakarta lantaran biar keluarganya tidak tahu terkait hubungan gelap keduanya.

"Makanya sih perempuan ini dibawa ke Jakarta supaya keluarganya tidak tahu," ungkapnya.

BACA JUGA:

Sementara, polisi menetapkan AT menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap kekasih gelapnya yang tengah hamil empat bulan, RN.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gideon Arif Setyawan mengatakan karena pelaku diduga menyuruh korban meminum obat penggugur kandungan.

Pelaku juga membiarkan korban ketika tengah mengalami pendarahan.

"Mungkin ada pertanyaan, tidak ada luka di luar tapi kita mengkonstruksikan sebagai pembunuhan karena menyakiti kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil," terangnya.

Selain itu, ada nyawa bayi yang tengah dikandung korban turut tewas akibat hal yang disuruh pelaku.

"Maka ada dua nyawa, undang-undang perlindungan anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya karena janin itu sudah masuk dalam undang-undang perlindungan anak," ungkapnya.

"Pelaku disangkakan Pasal 338 pembunuhan atau pasal 359 atau pasal 365 atau pasal 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara," tambahnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: